Ribuan Buruh Bekasi Tuntut UMSK 2025 dan Suarakan Pecat Bey Machmudin

Ribuan Buruh Bekasi Tuntut UMSK 2025 dan Suarakan Pecat Bey Machmudin

Bekasi, KPonline – Ribuan buruh di Jawa Barat menggelar aksi serentak di berbagai kantor DPRD kabupaten dan kota pada Senin, 23 Desember 2024. Aksi ini untuk menyuarakan tuntutan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025.

Pantauan koran perdjoeangan, beberapa daerah yang melakukan aksi antara lain, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Kabupaten Bandung Barat, hingga Depok.

Diketahui juga bahwa aksi ini mendesak DPRD Kabupaten/Kota agar segera mengeluarkan surat rekomendasi kepada Penjabat Pj Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK 2025.

Sementara menurut ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Suparno, Keputusan Pj Gubernur Bey Triadi Machmudin yang tidak mengesahkan UMSK 2025 sesuai rekomendasi bupati/wali kota di Jawa Barat dinilai melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

“Sangat jelas dalam putusan MK tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa UMSK harus diberlakukan,” kata dia.

Selain itu buruh berpendapat bahwa dalam rekomendasi Bupati/walikota terkait UMSK jelas dewan pengupahan Kabupaten/Kota unsur pemerintah merekomendasikan nilai UMSK, artinya dengan tidak di SK kan UMSK sama saja Bey Machmudin tidak percaya/tidak mengakomodir suara dewan pengupahan unsur pemerintah dan Bupati yang secara hirarki adalah bawahan gubernur dalam tatanan pemerintahan.

“Sehingga patut diduga Bey Machmudin ada main mata dengan pengusaha,” kata salah satu buruh di kawasan EJIP.

Hingga berita ini dirilis, pada pukul 12 siang, ribuan buruh terpantau masih berkonvoi keliling kawasan industri menyuarakan tuntutan buruh. (Yanto)