Sidoarjo, KPonline – Keberadaan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di CV Manunggal Jaya Abadi resmi diakui oleh negara. Setelah melalui proses belajar dan koordinasi intensif selama sebulan dengan Pimpinan Cabang SPLP Kabupaten Sidoarjo dan mengirimkan pemberitahuan pembentukan, maka Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sidoarjo secara resmi menerbitkan nomor pencatatan bagi serikat pekerja di perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Betro No. 19, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, tersebut.
Berdasarkan surat yang diterbitkan pada 18 September 2026, serikat pekerja ini resmi tercatat dengan Nomor Pencatatan 1007/PUK.SPLP.FSPMI/CV.MJA/IX/2026. Para pekerja sah bergabung dalam wadah organisasi Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia CV Manunggal Jaya Abadi (PUK SPLP FSPMI CV MJA) dengan Ketua Mukhamad Yasir.
Menindaklanjuti legalitas tersebut, pengurus dan anggota PUK SPLP FSPMI CV MJA langsung bergerak cepat. Pada Jumat, 25 September 2026, mereka berkumpul di Sekretariat PC SPLP FSPMI Kabupaten Sidoarjo untuk mengikuti Kelas Pendidikan Dasar Advokasi dan Keorganisasian.
Kelas pelatihan ini menghadirkan Ketua PC SPLP Kab. Sidoarjo, Narwoko, S.H., dan Wakil Sekretaris, Dewanto, sebagai pemateri utama. Dalam pemaparannya, Narwoko menekankan pentingnya berserikat, dasar hukum yang mengatur tentang serikat pekerja, serta sejarah, profil, pilar, dan berbagai capaian strategis FSPMI.
Sementara itu, Dewanto memberikan pembekalan mendalam terkait teknis advokasi ketenagakerjaan. Guna memperkuat pemahaman secara mandiri, para peserta juga dibekali modul materi fisik yang telah dicetak khusus untuk dipelajari kembali di lingkungan kerja.
Pendidikan dasar ini diselenggarakan sebagai bekal krusial bagi para anggota agar memahami hak dan kewajiban mereka. Dengan demikian, pasca resmi tercatat oleh negara, PUK SPLP FSPMI CV MJA dapat menjalankan peran dan fungsi serikat pekerja secara optimal di tingkat perusahaan.



