Rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi : Serikat Pekerja Minta Kenaikan UMK Berdasarkan KHL

Rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi : Serikat Pekerja Minta Kenaikan UMK Berdasarkan KHL

Bekasi, KPonline – Rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi yang digelar Jumat (31/10/2025) menjadi sorotan publik. Pasalnya, rapat kali ini mulai membahas arah kebijakan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi tahun 2026, dengan sejumlah usulan penting dari unsur serikat pekerja dan pengusaha.

Dari informasi yang dihimpun Koran Perdjoeangan, unsur pengusaha menyampaikan sejumlah pertimbangan seperti kepatuhan membayar UMK, daya saing usaha, efisiensi, hingga kekhawatiran relokasi industri akibat tingginya biaya produksi. Pengusaha menekankan pentingnya keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Sementara itu, unsur serikat pekerja menegaskan bahwa kebijakan upah harus berpihak pada keadilan sosial dan kesejahteraan buruh. Mereka mengusulkan rumusan penyesuaian UMK 2026 berdasarkan Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi + persentase KHL (Kebutuhan Hidup Layak).

Dari hasil perhitungan terakhir, nilai KHL per 1 Januari 2025 mencapai Rp 5.726.270, atau naik sekitar 0,62% dari UMK sebelumnya.

Tak hanya UMK, serikat pekerja juga mendorong adanya Upah Minimum Sektoral (UMSK) berdasarkan KBLI 5 digit, mempertimbangkan karakteristik industri dan risiko kerja. Besaran UMSK diusulkan lebih tinggi minimal 5% dari UMK untuk menjamin keadilan antar sektor.

Rapat Dewan Pengupahan berikutnya akan digelar 11 November 2025, dengan agenda penyampaian usulan dari unsur akademisi dan pemerintah. (Ramdhoni)