Rapat Depekab Purwakarta Deadlock, Buruh Bergerak ke Pemda

Rapat Depekab Purwakarta Deadlock, Buruh Bergerak ke Pemda
Foto by Tim Media Perdjoeangan Purwakarta

Purwakarta, KPonline-Kebuntuan total mewarnai rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Purwakarta. Deadlock tak terelakkan lantaran setiap unsur bersikeras mempertahankan nilai alfa sebagai rumus kenaikan upah minimum 2026. Buruh teguh di kisaran 0.9, pengusaha melalui Apindo bertahan di angka 0.5, sementara pemerintah kukuh pada 0.6. Tak satu pun bergeser. Akibat tarik-menarik ini, pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) pun nyaris tak menyentuh substansi, terlebih ketika Apindo secara tegas menolak keberadaan UMSK yang selama ini menjadi instrumen perlindungan buruh sektor tertentu.

Usai melakukan pengawalan rapat Depekab, Senin 12 Desember 2025. Ribuan buruh dari berbagai elemen serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Purwakarta (ABP) langsung bergerak menuju kantor Pemerintah Daerah Purwakarta. Di tengah hujan, semangat massa tak surut. Di halaman Pemda, perwakilan buruh yang juga anggota Depekab menyampaikan orasi di hadapan ribuan massa aksi.

“Hujan ini bagian dari perjuangan kita. Jangan diam. Perjuangan tidak boleh setengah-setengah. Hari ini kita memperjuangkan hak kita: kenaikan upah tahun 2026,” serunya dari atas mobil komando. Ia menegaskan bahwa perjuangan buruh bukan sekadar pengawalan formal, melainkan memastikan rekomendasi upah benar-benar diputuskan hingga ke tangan Bupati.

Ia mengkritik keras dasar penetapan angka dari unsur pengusaha dan pemerintah. Menurutnya, angka 0.5 dan 0.6 tidak memiliki landasan yang adil dan fleksibel bagi buruh. “Kami mempertahankan angka alfa 0.9, karena punya dasar analisis dan identifikasi sesuai PP 49 Tahun 2025. Upah bukan angka asal comot,” tegasnya. Ia juga menyoroti Apindo yang menolak pengajuan UMSK, padahal skema tersebut bukan hal baru dan telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Lucunya, UMSK dianggap seolah barang baru. Padahal sudah lama ada. Kenapa sekarang ditolak?” ujarnya, disambut sorak massa. Ia memastikan, dalam berita acara Depekab, unsur serikat pekerja tetap mengajukan agar UMSK direkomendasikan dan diputuskan oleh Bupati, bukan dikubur di meja rapat yang buntu.

Aksi berlangsung tertib dan diterima dengan baik oleh pihak Pemda Purwakarta. Hingga berita ini diturunkan, perwakilan massa aksi telah dipanggil untuk menghadap Bupati. Buruh menegaskan, perjuangan belum selesai. Selama upah masih dikunci angka tidak layak, perlawanan akan terus dilakukan.