Bekasi, KPonline – Agenda Rapat Kerja Unit Kerja (Rakenik) III PUK SPEE FSPMI PT. Yamaha Music Manufacturing Asia resmi dibuka tepat pukul 08.47 WIB di Gedung Graha Hartika, Bekasi Barat, Sabtu (18/10/2025).
Dalam Rakernik ini anggota yang hadir membuktikan komitmennya dalam memperkuat arah perjuangan bersama untuk ke depan. Begitu antusiasme anggota yang hadir dalam agenda Rakenik III PUK SPEE FSPMI PT. Yamaha Music Manufacturing Asia.
Ketua PUK SPEE FSPMI PT. YMMA Slamet Bambang Waluyo dalam sambutannya menyampaikan bahwa agenda Rakernik yang digelar bertujuan untuk menentukan arah perjuangan ke depan.
“Semua anggota yang tergabung tetap harus menjaga kekompakan, adanya kasus yang menimpa di internal PUK akan jadi sejarah khususnya untuk kalangan buruh di Bekasi. Semua langkah hukum sudah kita lakukan sampai sekarang, kita liat hasil akhirnya seperti apa. Rakernik bukan sekedar kegiatan formal, melainkan bagian dari proses pembinaan, bahkan evaluasi Program Kerja yang sudah dilakukan atau yang akan dilakukan,” ujar Slamet Bambang Waluyo.
Selain itu, Bambang menegaskan agar Serikat Pekerja di PT. YMMA harus tetap berdiri, walau sedang mengalami permasalahan di internal.
“Regenerasi, dan kaderisasi kepengurusan tentu mesti bisa dilahirkan di internal PUK, agar perjuangan ke depan bisa terus dilakukan. Rakernik juga menjadi wadah bagi pengurus, dan anggota untuk saling memperkuat komitmen dari hasil Musnik. Terjadinya perkara PHK sepihak jangan dijadikan sebuah ganjalan untuk terus memperjuangkan hak kita bersama,” imbuhnya dengan tegas.
Laporan dalam setiap bidang pun tidak luput disampaikan kepada anggota yang hadir mengikuti Rakernik. Selesai menyampaikan laporan dari setiap bidang acara dilanjutkan dengan bedah kasus.
Bidang Advokasi SPEE FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi Ali Yamin S.H. membeberkan perkara yang sedang terjadi di PT. YMMA yang sudah melakukan PHK sepihak terhadap ketua dan sekretaris PUK.
“Langkah hukum sudah dilakukan ini sebagai bukti, dan komitmen kita untuk tetap mengawal kasus Bambang Slemet Waluyo, dan Wiiwin Zaini Miftah yang di PHK sepihak oleh pihak perusahaan. Kasus ini akan jadi catatan penting karena kasusnya sudah sampai ke Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” tutur Ali Yamin.
Ali Yamin menilai, ada proses yang cukup panjang dalam kasus yang terjadi di PT. YMMA, hingga sekarang tinggal menunggu hasil dari berapa pihak yang terlibat.
“Selain membahas kasus yang menimpa Ketua, dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT. YMMA di sini saya sampaikan juga bagaimana mekanisme ketika mau melakukan Mogok Kerja sesuai regulasi yang ada. Semua anggota FSPMI di Bekasi jika memang mengalami perselisihan dengan perusahan silahkan melaporkannya ke Pimpinan Cabang sesuai sektoralnya,” tambahnya. (Jhole)



