Puluhan Karyawan PT. SSS Geruduk Kantor Bupati Pelalawan, Tagih Gaji dan THR yang Tak Kunjung Dibayar

Puluhan Karyawan PT. SSS Geruduk Kantor Bupati Pelalawan, Tagih Gaji dan THR yang Tak Kunjung Dibayar
Photo : Buruh PT. SSS berunjuk rasa dikantor Bupati Pelalawan, Jum'at (23/5/25).

Pelalawan, KPonline – Puluhan karyawan PT. SSS bersama pekerja dari mitra kerja sama operasi (KSO), yakni PT. ADA dan PT. MAS, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Pelalawan, Riau. Mereka menuntut pemerintah daerah turun tangan dalam penyelesaian berbagai tunggakan hak normatif yang selama ini diabaikan oleh perusahaan tempat mereka bekerja, Jum’at (23/05/2025).

Para pekerja yang berasal dari Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, menyampaikan keluhan serius terkait hak-hak dasar yang tidak dipenuhi oleh perusahaan. Mulai dari gaji bulanan yang belum dibayarkan, tunjangan hari raya (THR) yang ditunggak bertahun-tahun, hingga tidak aktifnya kepesertaan BPJS Kesehatan, yang membuat mereka harus menanggung sendiri biaya pengobatan.

Bacaan Lainnya

Tuntutan mereka cukup jelas dan mendesak. Para buruh meminta Bupati Pelalawan untuk segera menanggapi aduan dan melakukan langkah konkret agar pihak perusahaan bertanggung jawab atas pelanggaran hukum ketenagakerjaan ini. Aksi ini menjadi puncak dari kekecewaan panjang terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan yang dinilai lemah.

Berdasarkan data yang dihimpun dari pekerja, rincian hak yang belum dipenuhi meliputi: gaji bulan Agustus 2024 yang tidak dibayar (PT. ADA), gaji September 2024 hanya dibayar 50% (PT. MAS), kekurangan gaji sebesar Rp600.000 untuk bulan November 2024 (PT. MAS), serta gaji bulan Desember 2024 hingga Maret 2025 yang belum dibayar sama sekali. Selain itu, THR tahun 2019 hingga 2023 hanya dibayar 50%, dan THR 2023-2024 belum dibayarkan sama sekali. Ironisnya, pemotongan iuran JHT dari gaji pekerja juga tidak disetorkan ke BPJS.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, Iskandar, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa tuntutan para pekerja adalah hak normatif dan menjadi kewenangan pengawasan ketenagakerjaan Provinsi Riau. “Kami sudah dampingi para pekerja hingga ke Disnaker provinsi, dan pihak pengawasan telah berjanji akan menindaklanjuti dengan memanggil perusahaan,” jelasnya.

Namun hingga kini, tidak ada komunikasi langsung dari perusahaan ke Disnaker Pelalawan. “Kami hanya mendapat informasi bahwa asisten Bupati sudah menghubungi langsung Direktur PT. SSS agar segera menyelesaikan perselisihan ini dan membayarkan hak-hak pekerja,” tambah Iskandar.

Kasus ini menjadi potret buram lemahnya perlindungan terhadap hak buruh di daerah. Pemerintah daerah maupun provinsi didesak tidak hanya sekadar menjadi penonton, tetapi bertindak tegas terhadap perusahaan yang nyata-nyata melanggar hukum dan mempermainkan nasib pekerja. Aksi ini juga menjadi peringatan keras bagi korporasi lain agar tidak semena-mena terhadap buruh yang menjadi tulang punggung produksi.

Penulis : Heri
Photo : Istimewa

Pos terkait