PUK SPL FSPMI PT. JFE Shoji Steel Indonesia Lakukan Review PKB Tanpa Omnibis Law

PUK SPL FSPMI PT. JFE Shoji Steel Indonesia Lakukan Review PKB Tanpa Omnibis Law

Bekasi, KPonline – Bertempat di hotel 88 Bekasi yang beralamat Jl. Cut Mutia No.139 Rawalumbu, Kota Bekasi, PUK SPL FSPMI PT.JFE Shoji Steel Indonesia melakukan pemantapan PKB tanpa Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Minggu, 5 Juni 2022.

Informasi yang diterima koran perdjoeangan, yang hadir dalam pemantapan PKB tanpa Omnibuslaw Cipta Kerja antara lain Supriyanto, Murphy, Dalimun, Aristriyanto, Supirman, Umar, Maman, Maruli, Andi, Heru, Sobur, dan Eko Yudianto.

Bacaan Lainnya

Rencananya PUK SPL FSPMI PT.JFE Shoji steel Indonesia akan menyodorkan draft PKB tanpa Omnibuslaw cipta kerja ke pihak perusahaan.

“Menurut kami PKB adalah undang undang tertinggi di tingkat perusahaan masing masing, karena PKB merupakan kesepakatan oleh kedua belah pihak,” ucap Supriyanto.

Senada dengan Supriyanto, Murphy (sekretaris) yang sekaligus ketua tim perunding PKB mengatakan, segenap internal kepengurusan PUK SPL FSPMI PT. JFE Shoji Steel Indonesia masih melakukan perjuangan dalam mewujudkan PkB tanpa Omnibuslow Cipta Kerja.

“Pertemuan dan konsolidasi kali ini sebagai upaya pemantapan kawan-kawan dalam perundingan PKB kedepan,” ungkap Murphy.

Lebih lanjut ia mengatakan sejatinya yang kita lakukan semata mata bukan hanya untuk kepentingan internal kita saja akan tetapi saat ini kita semua seolah-olah menjadi bagian tolak ukur akan sebuah perjuangan dan penolakan terhadap undang-undang cipta kerja.

Organisasi kita saat ini sedang menggaungkan genderang perang untuk melawan dan menolak omnibuslaw terutama di cluster ketenagakerjaan yang sangat merugikan kaum buruh.

“Jika Undang-Undang Cipta Kerja itu sukses disahkan oleh pemerintah maka tidak menutup kemungkinan akan menjadi rujukan PKB, maka PUK SPL PT. JFE Shoji Steel Indonesia terus berupaya dan terus berjuang untuk mewujudkan PKB tanpa Omnibuslaw,” ungkap Murphy.

Semoga perjuangan dalam mewujudkan PKB tanpa Omnibuslaw Cipta Kerja berhasil demi kesejahteraan buruh.

Penulis : Eko Y
Editor : Yanto

Pos terkait