PUK SPL FSPMI & Manajemen PT. Saint Gobain Abrasive Diamas Sepakati PKB Baru Tanpa Omnibus Law

PUK SPL FSPMI & Manajemen PT. Saint Gobain Abrasive Diamas Sepakati PKB Baru Tanpa Omnibus Law

Bekasi, KPonline – Bertempat di hotel Aston Bekasi pada hari ini Senin, 19 Desember 2022, PUK SPL FSPMI dan Manajemen PT. Saint Gobain Abarsive Diamas yang berlamat di Jl. Pejuang KM. 27, RT.001/RW.020, Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi menyelesaikan perundingan PKB tanpa omnibuslaw.

Adapun tim perundingan dari pihak manajemen di antaranya Dzul Fikri, Zohana dan Erwin. Sementara dari pihak Serikat Pekerja yaitu Dwi Nanto, Tatang Supriyadi, Ade Hendra, Bayu dan Reza.

Informasi yang diterima koran Perdjoeangan, Rabu (21/12/2022) perundingan PKB tanpa Omnibuslaw selesai dalam waktu kurang lebih 11 jam. “Perundingan dimulai jam 10.00 WIB dan selesai jam 21.00 WIB dengan hasil yang sesuai harapan,” kata Tatang Supriyadi.

Sementara ketua PUK SPL FSPMI PT.Saint Gobain Abrasive Diamas yang sekaligus tim perunding PKB, Dwi Nanto menyampaikan bahwa pihaknya merasa lega dan bersyukur atas capaian ini.

“Kami lega dan bersyukur karena perjuangan PKB tanpa omnibuslaw sesuai dengan intruksi organisasi berhasil di dapatkan dan tentunya kesejahteraan pekerja juga meningkat dari sebelumnya,” ungkapnya.

Di tempat terpisah bidang PKB PC SPL FSPMI Bekasi, M.Indrayana saat dikonfirmasi koran Perdjoeangan mengatakan apresiasi atas capaian tersebut.

“Selaku bidang tentu kami sangat apresiasi atas capaian kawan-kawan PUK SPL FSPMI PT.Saint Gobain Abrasive Diamas dalam merundingkan PKB tanpa Omnibuslaw,” kata pria yang saat ini juga menjadi Dewan Pengupahan Kota Bekasi. (Yanto)