PUK SPAMK FSPMI PT. HAMANA WORK INDONESIA Siap Memulai Perundingan PKB

PUK SPAMK FSPMI PT. HAMANA WORK INDONESIA Siap Memulai Perundingan PKB

Tegal, KPonline – Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menawarkan banyak manfaat, baik bagi pekerja maupun pengusaha. Manfaat utama PKB adalah menciptakan kepastian hukum, meningkatkan hubungan industrial yang harmonis, dan mengurangi potensi perselisihan. PKB juga membantu menciptakan ketenangan kerja, meningkatkan produktivitas, dan memberikan jaminan terhadap hak-hak pekerja.

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diatur dalam Pasal 116-135 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PKB adalah hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha yang mengatur syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. PKB dibuat untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan di perusahaan.

Bacaan Lainnya

Hal ini dilakukan oleh Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK FSPMI) PT HAMANA WORK INDONESIA, tepat kemarin siang, Jum’at (02/05/2025), telah diadakan pembahasan terkait tata tertib perundingan PKB, Bertempat di Meeting Room PT. HAMANA WORK INDONESIA, yang dihadiri oleh tim perunding diantaranya Azmi Maulana, Andy Jaya, Almi Hanif serta Perwakilan Management.

Beberapa poin penting terkait tata tertib PKB yaitu harus disepakati oleh kedua belah pihak (pengusaha dan serikat pekerja), mengatur proses perundingan, termasuk susunan tim perunding, masa perundingan, dan tata cara pelaksanaan, mengatur materi yang akan dibahas dalam perundingan, termasuk syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban, serta tata tertib dan disiplin, dan mengatur bagaimana PKB akan dilaksanakan, termasuk pemberitahuan isi PKB kepada seluruh pekerja, dan mekanisme penanganan sengketa serta juga mengatur mekanisme perubahan PKB, jika diperlukan.

Tata tertib kerja yang diatur dalam PKB harus memuat aturan mengenai kehadiran, kedisiplinan, pakaian kerja, dan perilaku di tempat kerja. Tata tertib PKB yang jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak akan membantu menciptakan suasana kerja yang kondusif dan mengurangi potensi konflik antara pengusaha dan pekerja.

Andy Jaya selaku Ketua Tim Perunding mengatakan saat pertemuan tentang pembahasan tata tertib dan aturan perundingan, terdapat banyak kecocokan antara kedua belah pihak dan semoga proses pembuatan PKB berjalan dengan lancar dan baik, dan rencana target pembuatan PKB di akhir tahun 2025.

“Untuk pelaksanaan perundingan PKB terjadi kesepakatan antara PUK dengan management itu dilakukan di hari jumat setiap bulannya, terus tata tertib jika sudah disetujui akan di tanda tangani bersama sekalian menunjukkan surat kuasa pada masing masing tim perundingan,” tambahnya

 

Kontributor Tegal

Pos terkait