Bogor, KPonline – 4 Tahun berlalu, Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. Megasari Makmur bersama manajemen PT. Godrej Consumer Products Indonesia (pergantian nama dari PT. Megasari Makmur) mengakhiri perselisihan terkait selisih upah tahun 2020 dengan penyelesaian musyawarah.
Penyelesaian selisih upah yang terjadi pada tahun 2020 antara kedua belah pihak terselesaikan pada tahun 2025 di bulan Maret menjelang Idul Fitri yang lalu. Penyelesaian ini mengakhiri proses yang cukup panjang dan akhirnya selesai di meja perundingan antar kedua belah pihak.
Kesepakatan penyelesaian terkait selisih upah 2020 dibuat dalam bentuk perjanjian bersama yang didaftarkan dan dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor dan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Bandung Jawa Barat.
“Alhamdulillah proses panjang perselisihan ini bisa kita akhiri dalam perundingan, tentunya ini tidak mudah butuh trust/ kepercayaan dari semua pihak dan penting kedepan saling menjaga iklim kerja yang kondusif sehingga semua pihak saling bermitra dan berhubungan dengan baik, saling mengingatkan dan dapat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah bersama-sama. Pembayaran upah di bulan April kemarin beserta rapelannya semoga menjadi berkah bagi semua karyawan dan keluarganya, serta menjadi motivasi karyawan untuk lebih baik lagi dalam bekerja,” ujar Nuri Alam Jaya (Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Megasari Makmur) saat dihubungi Media Perdjoeangan.
Selain penyelesaian selisih kenaikan upah tahun 2020, kedua belah pihak juga bersama-sama bersepakat terkait kenaikan upah tahun 2025 untuk pekerja dengan masa kerja diatas 1 tahun dengan kenaikan terbesar mencapai 7% dari UMK Kabupaten Bogor 2024.
Pembayaran selisih kenaikan upah 2020 dan kenaikan upah 2025 (masa kerja diatas 1 tahun) di bayarkan pada bulan April 2025. Pembayaran kenaikan upah 2025 di hitung dari Januari 2025 sehingga untuk pekerja ada tambahan rapelan upah pokok, upah lembur dan THR yang terhitung dari Januari 2025. Tidak hanya itu, Perusahaan juga memberikan apresiasi lain kepada karyawan dalam bentuk insentif (bonus) sesuai kriteria penilaian masing-masing karyawan dari perusahaan.



