Bogor, KPonline—Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPAI FSPMI PT Karyawan Koperasi Indocement (KKI) melaksanakan pertemuan dengan pihak manajemen PT KKI pada Selasa, 4 Februari 2026, bertempat di Jalan Mayor Oking Jayaatmaja, Kampung Kamurang, Puspanegara, Kabupaten Bogor.
Pertemuan tersebut membahas tuntutan penyesuaian upah tahun 2026 yang hingga memasuki bulan Februari belum juga diterapkan oleh perusahaan.
Dalam pertemuan ini, pihak manajemen dihadiri oleh perwakilan HRD PT KKI, sementara dari pihak pekerja diwakili langsung oleh Ketua PUK SPAI FSPMI PT KKI, Dadang, bersama beberapa jajaran pengurus PUK.
Perwakilan pekerja menyampaikan keberatan atas belum diberlakukannya penyesuaian kenaikan upah tahun 2026 yang seharusnya mulai diterapkan sejak Januari 2026, sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut dinilai merugikan pekerja dan menimbulkan ketidakpastian terkait pemenuhan hak normatif buruh.
Dalam forum pertemuan tersebut, PUK SPAI FSPMI PT KKI secara tegas meminta agar pihak perusahaan bersikap kooperatif dan segera melaksanakan serta membayarkan hak pekerja berupa penyesuaian kenaikan upah tahun 2026 tanpa penundaan lebih lanjut.
PUK SPAI FSPMI PT KKI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak-hak pekerja dan berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkeadilan.