Jakarta, KPonline — Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama menggelar perundingan bipartit bersama manajemen perusahaan di Kantor Cabang Jakarta Raya. Perundingan tersebut membahas persoalan sistem pengupahan dan tuntutan penerapan struktur dan skala upah yang berkeadilan menjelang kenaikan upah tahun 2027.
Persoalan pengupahan ini menjadi perhatian serius serikat pekerja menyusul keluhan sejumlah karyawan Indomaret Cabang Jakarta Raya, khususnya pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari lima tahun. Mereka menilai sistem pengupahan yang berlaku belum sepenuhnya mencerminkan penghargaan terhadap masa kerja, pengalaman, dan kontribusi pekerja kepada perusahaan.
Bahkan, muncul keluhan bahwa upah pekerja yang telah mengabdi selama lebih dari lima tahun kerap tersusul oleh pekerja baru dengan masa kerja di bawah lima tahun. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penerapan struktur dan skala upah di lingkungan perusahaan.
Bagi serikat pekerja, persoalan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar sistem pengupahan dapat berjalan secara transparan, objektif, dan berkeadilan.
Dalam perundingan bipartit tersebut, manajemen perusahaan menyampaikan bahwa sistem struktur dan skala upah telah diterapkan di lingkungan perusahaan. Namun, PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama menilai bahwa pelaksanaannya masih perlu dievaluasi, terutama terkait kesenjangan pengupahan antara pekerja lama dan pekerja baru.
Serikat pekerja juga menyoroti ketentuan dalam Peraturan Perusahaan, khususnya Pasal 5 mengenai Clean Wage System. Dalam ketentuan tersebut, sistem pengupahan tidak didasarkan pada susunan keluarga karyawan, melainkan mempertimbangkan kinerja dan prestasi kerja masing-masing pekerja. Prinsip ini dikenal dengan istilah loon naar arbeid, yakni pemberian upah berdasarkan pekerjaan yang dilakukan.
Di sisi lain, Pasal 5A mengenai struktur dan skala upah menjadi perhatian penting bagi serikat pekerja karena mengatur prinsip pengupahan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain golongan jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja.
PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama berpandangan bahwa penerapan Clean Wage System tidak seharusnya mengesampingkan prinsip struktur dan skala upah. Kedua ketentuan tersebut semestinya dapat berjalan selaras sehingga sistem pengupahan tidak hanya mempertimbangkan kinerja dan prestasi, tetapi juga memperhatikan masa kerja, kompetensi, serta tanggung jawab pekerjaan.
Dengan demikian, sistem pengupahan diharapkan mampu memberikan penghargaan yang proporsional kepada setiap pekerja berdasarkan faktor-faktor yang relevan.
Struktur dan Skala Upah Merupakan Kewajiban Perusahaan. Kewajiban pengusaha untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan beserta perubahannya dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.
Dalam penyusunannya, struktur dan skala upah mempertimbangkan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan, kompetensi, serta kemampuan perusahaan dan produktivitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas dasar itu, PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama menegaskan pentingnya transparansi, konsistensi, dan evaluasi berkala dalam penerapan sistem pengupahan. Serikat pekerja menilai bahwa pekerja yang telah memberikan kontribusi dan pengabdian selama bertahun-tahun sudah selayaknya memperoleh penghargaan yang proporsional melalui sistem pengupahan yang terukur.
Perbedaan upah antara pekerja lama dan pekerja baru memang tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi untuk memastikan bahwa struktur dan skala upah benar-benar diterapkan secara objektif, konsisten, dan berkeadilan.
PUK SPAI FSPMI Dorong Perbaikan Sistem Pengupahan Tahun 2027
Menjelang penetapan dan pelaksanaan kebijakan kenaikan upah tahun 2027, PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama mendorong manajemen agar tidak hanya berfokus pada penyesuaian upah minimum, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan pekerja yang telah memiliki masa kerja panjang.
Serikat pekerja menegaskan bahwa penyesuaian upah minimum dan penerapan struktur dan skala upah merupakan dua aspek penting yang perlu diperhatikan dalam membangun sistem pengupahan yang adil.
Upah minimum pada prinsipnya menjadi jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan harus memperhatikan struktur dan skala upah serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, pekerja yang telah mengabdi selama lima tahun, sepuluh tahun, bahkan lebih, perlu mendapatkan perhatian yang proporsional dalam kebijakan pengupahan dengan mempertimbangkan golongan jabatan, kompetensi, masa kerja, dan faktor relevan lainnya.
PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama berharap manajemen dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengupahan di Cabang Jakarta Raya. Serikat pekerja juga mendorong keterbukaan mengenai penerapan struktur dan skala upah agar setiap pekerja memperoleh kejelasan tentang dasar penentuan upah, jenjang pengupahan, serta peluang peningkatan kesejahteraan sesuai dengan kontribusi dan masa pengabdiannya.
Masa Kerja Harus Dihargai, Kesejahteraan Pekerja Harus Diperjuangkan
Bagi PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama, perjuangan penerapan struktur dan skala upah bukan sekadar persoalan nominal kenaikan upah. Lebih dari itu, perjuangan ini menyangkut prinsip keadilan, kepastian, dan penghargaan terhadap pengabdian pekerja.
Pekerja yang selama bertahun-tahun telah mencurahkan tenaga, waktu, dan kontribusinya bagi keberlangsungan perusahaan sudah selayaknya memperoleh sistem pengupahan yang transparan, objektif, dan berkeadilan.
Melalui perundingan bipartit ini, serikat pekerja berharap dapat membangun kesepahaman bersama dengan manajemen untuk memperbaiki sistem pengupahan pada tahun 2027. Dialog yang konstruktif diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penerapan struktur dan skala upah demi terwujudnya kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh pekerja. (Ahmad S)