Bogor, KPonline—Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama Kabupaten Bogor melakukan pembelaan terhadap tiga orang anggotanya yang dipindah tugaskan secara sepihak dari wilayah kerja Bogor ke Sukabumi.
Pemindahan tugas tersebut tertuang dalam keputusan perusahaan yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2026, namun diberlakukan surut sejak 1 Februari 2026. Kebijakan ini menuai keberatan dari para pekerja karena dinilai tidak melalui proses musyawarah serta tidak mempertimbangkan kondisi domisili pekerja.
Adapun tiga pekerja anggota SPAI FSPMI yang terdampak pemindahan tugas tersebut, yakni:
1. Damar Wulan (Driver)
2. Agit Setiawan (Driver)
3. Apud Mahpudin (Perishable)
Ketiga pekerja tersebut diketahui berdomisili di wilayah Bogor. Pihak serikat menilai kebijakan perusahaan tidak adil, mengingat masih terdapat pekerja lain yang berdomisili di Sukabumi namun tidak dipindah tugaskan. Selain persoalan domisili, perusahaan juga dinilai tidak bersedia memenuhi hak-hak normatif pekerja yang timbul akibat pemindahan tugas tersebut.
Atas dasar itu, PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama Bogor memilih menempuh jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme bipartit. Perundingan bipartit pertama telah dilaksanakan dan berlangsung selama kurang lebih satu jam, namun belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Sebagai tindak lanjut, perwakilan pekerja yang diwakili oleh Serikat Pekerja SPAI FSPMI menyimpulkan akan melayangkan kembali permohonan bipartit tahap kedua kepada pihak perusahaan, dengan harapan tercapai solusi yang adil dan menghormati hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.