PUK SPAI FSPMI Indomarco Prismatama Teguhkan Mental Pejuang, Lawan Ketakutan dan Intimidasi

PUK SPAI FSPMI Indomarco Prismatama Teguhkan Mental Pejuang, Lawan Ketakutan dan Intimidasi

Cianjur, KPonline — PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama Kabupaten Bogor menggelar konsolidasi organisasi sebagai upaya memperkuat mental dan solidaritas anggota dalam menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan. Kegiatan ini dipimpin oleh Koordinator Wilayah Cianjur, Sansan Sopian dan Ahmad Samsul Komar, serta dihadiri anggota tim toko Indomaret.

Konsolidasi dilaksanakan di Paniisan Kuring, Jalan Pramuka, Sukamulya, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkokoh barisan serikat pekerja dalam melawan praktik ketidakadilan di tempat kerja.

Bacaan Lainnya

Dalam arahannya, Koordinator Wilayah menegaskan bahwa buruh tidak boleh takut terhadap tekanan maupun intimidasi dari oknum atasan, terlebih jika kebijakan yang diterapkan bertentangan dengan peraturan perusahaan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Rasa takut hanya akan melemahkan perjuangan. Serikat pekerja hadir sebagai alat perjuangan kolektif untuk melindungi dan membela hak-hak normatif buruh,” tegasnya.

Anggota serikat didorong untuk berani menyuarakan berbagai pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja, mulai dari jam kerja yang tidak sesuai, target kerja berlebihan, sanksi sepihak, hingga perlakuan diskriminatif terhadap pekerja.

Dalam konsolidasi tersebut juga ditegaskan bahwa kebebasan berserikat dijamin penuh oleh negara. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang menjamin hak tenaga kerja untuk membentuk dan menjadi anggota serikat tanpa intimidasi, tekanan, maupun ancaman dalam bentuk apa pun.

Koordinator Wilayah menambahkan, tindakan intimidasi terhadap anggota serikat pekerja merupakan pelanggaran hukum serius. Pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda mulai dari Rp100 juta hingga Rp500 juta sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2000.

Melalui konsolidasi ini, PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama berharap solidaritas anggota semakin kuat, kesadaran hukum buruh meningkat, serta keberanian untuk melawan ketidakadilan terus tumbuh. Serikat menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi dan melindungi anggota dalam memperjuangkan hak, martabat, dan kesejahteraan pekerja.

Pos terkait