Bogor, KPonline-PUK FSPMI Indomarco Prismatama Kabupaten Bogor kembali menggelar kegiatan konsolidasi anggota pada Jumat, 30 Januari 2026. Konsolidasi ini dipimpin langsung oleh Ketua PUK, Darmanto, serta dihadiri oleh anggota dari tim gudang dan driver.
Dalam kegiatan tersebut, Darmanto memberikan penjelasan sekaligus pemahaman kepada sejumlah anggota baru yang telah bergabung menjadi bagian dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Ia menegaskan bahwa setiap pekerja memiliki hak konstitusional untuk berserikat dan berorganisasi.
Darmanto menjelaskan secara rinci Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Kebebasan Berserikat bagi Pekerja serta Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penjelasan ini bertujuan agar seluruh anggota memahami dasar hukum perjuangan serikat pekerja di lingkungan perusahaan.
Selain itu, Darmanto juga melakukan simulasi terkait skema kenaikan upah tahun 2026. Ia menyampaikan bahwa besaran kenaikan upah bersifat variatif dan berbeda-beda, tergantung pada sistem penilaian yang diterapkan perusahaan.
Dalam forum tersebut, muncul berbagai aspirasi dari anggota. Beberapa diantaranya menyampaikan ketidakpuasan terhadap sistem penilaian kenaikan upah yang dinilai belum sepenuhnya adil.
Para anggota pun meminta agar PUK FSPMI dapat memfasilitasi dan mengajukan perundingan dengan pihak manajemen terkait kebijakan kenaikan upah tahun 2026.
Menanggapi hal tersebut, Darmanto menegaskan bahwa PUK FSPMI Indomarco Prismatama Kabupaten Bogor siap menampung dan memperjuangkan aspirasi anggota melalui mekanisme dialog dan perundingan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku