Jakarta, KPonline – Perjuangan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026 memasuki babak penting. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) melalui putusan perkara banding menyatakan batal Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMSK Tahun 2026 tertanggal 29 Desember 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian dan mengabulkan permohonan penggugat intervensi untuk seluruhnya. Putusan tersebut juga memerintahkan Gubernur Jawa Barat selaku pihak tergugat untuk mencabut keputusan yang menjadi objek sengketa.
Tak hanya itu, majelis hakim memerintahkan agar diterbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat yang baru tentang UMSK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2026, sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota masing-masing daerah.
Keputusan yang dinyatakan batal tersebut adalah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026, tertanggal 29 Desember 2025.
Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam proses penetapan UMSK Jawa Barat 2026, mengingat upah minimum sektoral berkaitan langsung dengan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja di sektor-sektor tertentu.
Dalam amar putusan lainnya, majelis hakim menolak gugatan para penggugat untuk selebihnya. Selain itu, Pembanding I dan Pembanding II dihukum membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan secara tanggung renteng, dengan biaya perkara pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000.
Bagi kalangan pekerja, pelaksanaan putusan ini menjadi hal yang patut dikawal bersama. Perintah penerbitan keputusan baru sesuai rekomendasi bupati/wali kota menjadi bagian penting yang perlu mendapat perhatian agar proses penetapan UMSK 2026 berjalan sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Dengan demikian, perhatian kini tertuju pada tindak lanjut Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya pencabutan keputusan yang dibatalkan dan penerbitan keputusan baru sebagaimana diperintahkan majelis hakim.
Perjuangan belum berhenti pada putusan pengadilan. Langkah berikutnya adalah memastikan putusan tersebut dilaksanakan dan menghasilkan kepastian hukum bagi pekerja di Jawa Barat.