PT Ispat Indo Rencanakan PHK Massal Meski Perusahaan Sehat, FSPMI Siap Gelar Aksi Bela Anggota

PT Ispat Indo Rencanakan PHK Massal Meski Perusahaan Sehat, FSPMI Siap Gelar Aksi Bela Anggota

Sidoarjo, KPonline – PT Ispat Indo, perusahaan multinasional produsen logam asal India yang beroperasi di Medaeng Kulon, Kedungturi, Kec. Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tengah menjadi sorotan setelah rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan karyawan mencuat ke publik. Ironisnya, rencana PHK ini dilakukan saat kondisi keuangan perusahaan disebut dalam keadaan sehat.

Menurut informasi yang dihimpun, manajemen PT Ispat Indo secara lisan telah menyosialisasikan rencana PHK kepada seluruh pekerja di bagian melting (peleburan) pada 30 April 2025. Pihak perusahaan mengultimatum bahwa jika hingga tanggal 20 Mei 2025 tidak ada perubahan, maka surat PHK akan dikeluarkan untuk seluruh pekerja di bagian tersebut.

Bacaan Lainnya

Yang mencengangkan, keputusan ini muncul tak lama setelah perusahaan membeli billet sebanyak 50.000 ton senilai sekitar Rp2,5 triliun—sebuah transaksi besar yang menunjukkan bahwa PT Ispat Indo tidak sedang melakukan efisiensi, melainkan justru memperkuat produksi dan mencari keuntungan lebih besar.

Sebanyak 44 anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) diperkirakan akan menjadi korban PHK dari total 90 pekerja di bagian melting, termasuk Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPMI di perusahaan tersebut. Hal ini memicu kecurigaan bahwa PHK dilakukan dengan motif union busting atau pemberangusan serikat pekerja.

PUK FSPMI telah menyurati manajemen untuk menolak rencana PHK sepihak yang dinilai melanggar prosedur dan hak pekerja. Selain itu, FSPMI menyoroti sejumlah persoalan lain yang belum diselesaikan oleh manajemen, seperti:
1.Deadlock dalam perundingan upah
2.Pelanggaran terhadap isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
3.Penundaan proses perundingan PKB
4.Penghilangan hak rekreasi yang tercantum dalam PKB

Perlu diketahui, PKB yang berlaku di PT Ispat Indo masih merujuk pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan tidak mengadopsi ketentuan Omnibus Law. Dengan demikian, tidak dikenal istilah pesangon efisiensi seperti yang disepakati secara lisan antara manajemen dan serikat lain, yaitu SPSI. FSPMI menegaskan bahwa ketentuan pesangon harus mengikuti peraturan perundangan yang sah dan PKB yang telah disepakati.

Menanggapi situasi ini, FSPMI akan menggelar aksi demonstrasi pada Rabu,7 Mei 2025 sebagai bentuk perlawanan terhadap PHK sepihak dan perlakuan semena-mena terhadap anggotanya.

PT Ispat Indo sendiri merupakan bagian dari jaringan industri logam raksasa milik pengusaha asal India, Lakshmi Mittal, yang berbasis di London. Grup ini memiliki lebih dari 60 perusahaan di lebih dari 30 negara. Di Indonesia, selain pabrik di Gresik, PT Ispat Indo juga memiliki cabang di Bekasi, yaitu Ispat Bukit Baja, yang memproduksi kanal U dan besi siku.

Saat ini jumlah karyawan aktif di PT Ispat Indo tercatat tidak lebih dari 300 orang, belum termasuk yang akan terdampak PHK.

PUK SPL FSPMI PT Ispat Indo yang merupakan PUK tertua di Jawa Timur tersebut,menyerukan solidaritas buruh nasional untuk mengawal kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk dalam hubungan industrial di Indonesia.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua PUK SPL FSPMI PT Ispat Indo,Yusak Daud Siloy

(Khoirul Anam)

Pos terkait