PT Intercawood Manufacturing Tarakan di duga Nunggak Bayar BPJS TK Hingga 6 Milyar

PT Intercawood Manufacturing Tarakan di duga Nunggak Bayar BPJS TK Hingga 6 Milyar

Tarakan,KPonline – PT Intercawood Manufacturing yang ada di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara dianggap belum tunaikan kewajibannya, memberikan hak para pekerjanya.

Dijelaskan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Deni Syamsu, perkembangan saat ini pihaknya sudah melakukan penyampaian laporan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tarakan.

Bacaan Lainnya

Itu setelah sebelumnya pihak BPJS Ketenagakerjaan, menilai tak ada iktikad baik dari pihak perusahaan untuk membayarkan iuran tunggakan.

“Waktu itu perusahaan belum punya iktikad melakukan pembayaran sampai pada Maret 2021. Maka kami serahkan berkas ke Kejaksaan,” beber Deni Syamsu.

Sehingga lanjutnya, proses penegakan hukum dilaksanakan di Kejaksaan Kota Tarakan.

“Itu kami lakukan di Maret 2021 dan dengan tunggakan pada saat itu hampir kurang lebih Rp 6 miliar,” urai Deni Syamsu.

Lebih lanjut dikatakan Deni, perkembangannya selama dua bulan terakhir, perkembnagannnya dalam dua perusahaan membayarkan dengan mencicil untuk pembayaran iuran Juli dan Agustus 2020.

“Dan masing-masing sebesar Rp 700 di Juli dan Rp 700 jutaan di Agustus. Total Rp 1,4 miliar pembayaran dua bulan. Tetapi pembayaran tersebut kami rasa belum cukup karena dia hanya membayar satu bulan satu bulan,” beber Deni.

Hari ini, Senin (24/5/2021), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara di jadwalkan akan melakukan pemeriksaan dan turun ke lokasi PT Intracawood Manufacturing, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Ini menindaklanjuti tuntutan dari aksi unjuk rasa ratusan buruh tergabung dalam Gerakan Buruh dan Rakyat Menggugat (Gebrak) beberapa waktu lalu.

Dikatakan Asnawi, Kepala Bagian Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnaker Provinsi Kaltara, pelaksanaan pemeriksaan akan dilakukan dimulai pada Senin (24/5/2021).

“Dan ini sudah dilaporkan. Ini sudah berjalan, kami minta nota dinas untuk memeriksa dan menelusuri. Senin kita mulai,” beber Asnawi di kutip dari TribunKaltara

Lebih jauh dilanjutkan Asnawi, informasi yang ia himpun, perusahaan yang dituntut tak memiliki uang. Namun nanti akan dipastikannya saat melakukan penelusuran data.

Ia melanjutkan, jika memang ada berkaitan dengan hukum maka akan dilanjutkan lewat jalur hukum.

“Kami hanya penyampaikan saja. Bukan kami eksekutor untuk menetapkan. Hanya hakim yang bisa memutuskan dan menjatuhkan sanksi ke perusahaan. Hakim yang memiliki kewenangan jika dilanjut jalur hukum,” bebernya.

Sementara itu, Haryanto, Manager HRD PT. Intracawood Manufacturing mengungkapkan, pihaknya welcome dengan proses pemeriksaan yang akan dilakukan Disnaker Provinsi Kaltara.

“Kami welcome saja. Proses berjalan. Tidak ada yang harus ditutupi kalau memang itu prosesnya silakan saja. Kami dipanggil kejaksaan juga itu proses. Proses hukum yang harus dijalani. Saya selalu proaktif,” tegasnya.

Bahlan saat hearing kemarin pihakbya tetal proaktif memberikan penjelasan situasi kondisi perusahaan.

“Saya juga tidak mau bermasalah kalau bisa selesai masalah ini dan jangan ada lagi unjuk rasa karyawan,” bebernya.

Lebih lanjut ia menjelaskan pada intinya, selama ini apa yang menjadi permintaan dari Gebrak, akan dikomunikasikan dengan pimpinan pusat.

Dalam hal ini pihaknya hanya menjadi perpanjangan tangan dan tak berhak memutuskan.

“Kami selalu koordinasikan komunikasikan presoalan ke manajemen ke Jakarta tapi semua butuh proses. Situasi kondisi sekarang ini bagaimana Covid-19 mempengaruhi secara global. Pada prinsipnya apa yang saya sampaikan kemarin itu yang kami utamakan,” ungkapnya.

Sejauh ini lanjutnya, respons dari pimpina pusat masih ditunggu. Dan pihaknya tetap mengupayakan.

Namun ia menjelaskan kembali, yakni bergantung pada cash flow perusahaan.

Semua langkah sudah dilakukan. Ia juga berharap semua persoalan ini bisa cepat kelar.

“Karena bagaimanapun kami dari sisi produksi, segala sesuatu tergantung permintaan luar. Kalau permintaan gak lancar maka berpengaruh terhadpa cash flow,” imbuhnya.

Yang utama saat ini di tengah pandemi, pihaknya mengupayakan tidak terjadi PHK. Tidak melakukan rasionalisasi pekerja.

“Saya rasa teman-teman media juga paham dengan kondisi Covid-19 di luar bahkan banyak yang di-PHK. Tapi kami berusaha tidak melakukan itu. Kita berdoa mudahan perusahaan ini kembali eksis dan cepat pulih,” pungkasnya.

Sejumlah tuntutan buruh dalam aksi unjuk rasa oleh aliansi Gebrak Menggugat dijawab oleh pihak PT. Intracawood Manufacturing di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.

Dibeberkan, Haryanto, Manager HRD PT. Intracawood Manufacturing, terkait tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak selama Juli 2020 hingga bulan Mei 2021.

Pihaknya siap membayarkan namun dengan cara dicicil.

“Kami punya niat baik. Juli, Agustus September sudah dibayarkan ini kan kita perlahan dicicil. Kami akan tetap laksanakan kewajiban terhadap negara,” beber Haryanto.

Dia melanjutkan, jika perusahaan tidak membayar konsekuensinya jelas. Apakan berurusan dengan hukum.

Ia mengakui, manajemen perusahaan sudah pernah dipanggil pihak Kejaksaan terkait keterlambatan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketengakerjaan sudah melaporkan sesuai prosedur. Kami pun sebelum dilaporkan dari pihak Kejaksaan, kami sudah diberi somasi oleh BPJS,” urainya.

Lanjutnya lagi, sesuai prosedur pihaknya sudah dipanggil dan melakukan klarifikasi dan sudah menyampaikan alasan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Buruh dalam Aliansi Gebrak Unjuk Rasa Tuntut Haknya di Tarakan, Pihak PT Intracawood Angkat Bicara

“Kami punya niat baik. Kami angsur, bayarkan sesuai kemampuan selama tiga bulan Juli sampai September 2020,” urainya.

Setelah pertemuan dengan pihak Aliansi Gebrak Menggugat kemarin, pihaknya menegaskan tak bisa mengambil keputusan terkait beberapa masukan dari aliansi buruh.

Namun ini akan disampaikan ke pimpinan pusat.

“Untuk jawaban dari mereka berapa lama, kami tidak tahu. Kami berkordinasi tetap dengan pihak di sana,” jelasnya.

Lebih lanjut menyoal BPJS Kesehatan yang disinggung terkait tidak aktifnya BPJS karyawan, pihaknya menegaskan, selama ini tidak ada pembayaran iuran BPJS yang menunggak. Dan selama ini lancar.

Apabila ada karyawan sakit, bisa langsung ke rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan.

“Kalau ada kecelakaan kerja, perusahaan tidak menutup mata. Maka perusahaan akan ambil tanggung jawab itu. Seperti karyawan kami di Sekatak kecelakaan kami follow up,” ujarnya.

Kembali disinggung terkait pemotongan gaji karyawan perusahaan untuk pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan.

Ia menegaskan, kondisi perusahaan membayarkan lima persen dan dua persen dari karyawan.

Puluhan buruh menanyakan ke mana uang potongan iuran itu dan mengapa tak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kondisinya saat ini, 5 persen itu ditahan. Tapi uang karyawan apabila dibayarkan itu tetap.

“Kita punya departemen tersebut. Tentunya departemen mana yan punyai ranah menyelesaikan keuangan. Bukan di kami,” bantahnya.

Sehingga lanjutnya ada hal-hal yang tak bisa dijawab oleh pihaknya dan menjadi tanggung jawab dari departemen lainnya.

“Kami punya kapasitas terbatas. Tidak bisa ambil keputusan krusial dan mendesak, itu tidak bisa,” jelasnya.( tr )

 

Pos terkait