Preman di Balik Lahan Sengketa PHK Yang Belum Dibayarkan

Preman di Balik Lahan Sengketa PHK Yang Belum Dibayarkan

Jakarta, KPonline – Hari ini sekitar pukul 08.30 WIB pagi serombongan orang yang mengaku sebagai kuasa hukum dari perusahaan dengan membawa orang orang yang diduga bayaran berjumlah sekitar 50 orang lebih. Ketika ditanya maksud kedatangan, mereka bertujuan untuk memasang pagar dari spandek dan mendirikan bedeng untuk ditempati berjaga oleh orang-orang bayaran dari perusahaan tersebut.

Orang yang mengaku pengacara tersebut berdalih bahwa lahan ini ialah milik perorangan yang dimana.

“Sementara kita dari serikat pekerja mengetahuinya ia adalah salah satu dari pemilik perusahaan yaitu kokoh Gunawan Thamrin selaku Komisaris perusahaan sesuai dengan Ditjen Ahu profil perusahaan yang bertanggung jawab atas pembayaran hak pesangon 28 orang pekerja PT Citra Makmur Lestari Motorindo.” ungkap Rohman, pengurus PUK SPAI FSPMI PT. CMLM dilokasi siang ini (3/6).

“Menurut kami dari PUK Citra Motor keberatan atas kejadian hari ini karena kami mengetahui tujuan mereka diduga ialah untuk mengosongkan lahan, memberikan penjagaan melalui orang bayaran tersebut untuk berjaga di lahan perusahaan yang ada di jalan bungur besar Raya Kemayoran Jakarta Pusat.’ tambahnya.

“Kami keberatan atas kejadian hari ini yang dimana pihak perusahaan datang bukan untuk membayar hak pesangon 28 mantan pekerja PT Citra Makmur Lestari Motorindo, melainkan secara perlahan mengusir kita dengan membawa orang bayaran atas dasar orang yang mengaku kuasa dari pemilik lahan tersebut.” jelasnya lagi.

Perlu diketahui secara proses hukum baik secara perdata dan pelaporan tindak pidana ketenagakerjaan di Direskrimsus Polda Metro Jaya dengan no pelaporan : LP/B/534/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Januari 2022. Sampai hari ini perkembangan di reskrimsus Polda Metro Jaya telah dilakukan pemanggilan 2x oleh pihak Polda Metro Jaya akan tetapi pihak perusahaan tidak kooperatif untuk memberikan keterangannya.

“Kamipun akan mendesak reskrimsus Polda Metro Jaya agar supaya statusnya terlapor dinaikkan menjadi gelar perkara, daftar pencarian orang (DPO) atau dipanggil secara paksa, tangkap adili pengusaha yang melanggar hukum di Indonesia.

(Rhmn).