Pimpinan Pusat SPEE FSPMI Mulai Persiapkan Review PerDir 219 Terhadap Pekerja OS PLN

Pimpinan Pusat SPEE FSPMI Mulai Persiapkan Review PerDir 219 Terhadap Pekerja OS PLN

Bekasi, KPonline – Peraturan Direksi PLN Nomor 219 Tahun 2019 (Perdir 219) menjadi masalah nasional bagi seluruh pekerja di PLN ini yaitu saat nilai THR (Tunjangan Hari Raya) Idul Fitri yang nilainya turun drastis.

Akibat itu semua hampir semua pekerja melakukan aksi unjuk rasa disertai langkah-langkah normatif ke pihak-pihak terkait seperti Kementrian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga kerja di daerah-daerah. Peristiwa ini juga mengganggu kekhusyuan ibadah shaum Ramadhan 1442 H.

Setelah semua langkah normatif ditempuh oleh para pekerja akhirnya pihak perusahaan mau melakukan pertemuan dengan Pimpinan Pusat SPEE FSPMI untuk menyelesaikan masalah yang ada. Dari beberapa kali pertemuan akhirnya timbul kesepakatan perusahaan bersedia membayar kekurangan nilai THR dan perusahaan mau melakukan review PerDir 219 bersama dengan SPEE FSPMI.

Kamis (19/08/2021), Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Serikat Pekerja Metal Indonesia (PP SPEE FSPMI) melangsungkan Rapat Kordinasi Bidang (Rakorbid) Advokasi dan PKB bersama Tim Nasional Pekerja PLN yang menjadi anggota SPEE FSPMI untuk membahas rencana review PerDir 219. Rapat ini sempat tertunda karena situasi pandemi Covid19 akibat dari pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat oleh pemerintah pusat.

Dalam Rakorbid ini membahas di antaranya masalah upah, struktur skala upah, komponen upah serta jaminan sosial dan PKB. Masalah upah adalah tentunya masalah utama bagi pekerja yang niatnya untuk bekerja adalah ingin sejahtera sehingga pembahasan upah ini lumayan lama. Dari historikal yang ada tampak hak-hak pekerja sejak diberlakukannya kontrak multiyears justru semakin buruk.

Seperti diketahui pada masa Dahlan Iskan sebagai Mentri BUMN memberikan kebijakan upah pokok bagi pekerja OS di lingkungan BUMN minimal 110% dari UMK setempat. Bahkan jika dirunut lagi sebelumnya, upah pekerja PLN pernah diterapkan minimal bagi pekerja teknik dengan koefisien 1,7 dikalikan UMK setempat atau 70% di atas UMK.

Bertempat di Ruang Pimpinan Pusat SPEE FSPMI, Rakorbid yang dijadwalkan dimulai 13.00WIB ini ditutup pukul 17.00WIB. Dari hasil Rakorbid ini selanjutnya akan dijadikan bahan untuk melakukan review terhadap PerDir 219 yang diharapkan kesejahteraan pekerja OS PLN menjadi lebih baik. Tentu saja kesejahteraan pekerja juga menjadi cerminan perusahaan yang baik.

Penulis: Chandra
Foto: Chandra