Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Bekasi Sosialisasikan Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2025

Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Bekasi Sosialisasikan Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2025

Bekasi, KPonline – Ketua Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Kab/Kota Bekasi, Suparno, S.H. memberikan sambutan pembuka saat agenda sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 di Gedung KC FSPMI Bekasi, Jalan Yapink, Tambun Selatan, Jumat (28/2/2025).

“Kita sebagai aktivis buruh khususnya serikat pekerja FSPMI yang berkekuatan di pergerakan, lakukan apa yang bisa kita kerjakan, mari kita lakukan,” kata Suparno.

Lebih lanjut ia menegaskan, agar lihat tempat kerja jangan diam terus cari formula-formula baru untuk kesejahteraan anggota.

“Kawan- kawan sebagai PUK jangan diam, lihat apa yang bisa dijadikan pemikiran untuk dimanfaatkan, cari formula-formula untuk menggapai kesejahteraan,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama Ketua Bidang PKB Abdul Aris, S.H. berharap agar PUK selalu berkoordinasi dengan Pimpinan Cabang terkait permasalahan PKB.

“Terus lakukan koordinasi kepada Pimpinan Cabang, baik sebelum ada masalah maupun jika ada masalah. Apabila ada masalah dengan PKB kalian agar kawan-kawan tidak salah langkah,” ujarnya.

Sementara itu, Rudol, S.H. selaku Ketua Bidang Advokasi Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Bekasi mengurai Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2025.

“Izinkan dengan ini saya menyampaikan tentang peraturan pemerintah yang baru-baru ini ini telah ditetapkan, agar kawan-kawan nanti bisa menyampaikan ke anggota yang habis kontrak,” ungkap Rudol.

Lebih lanjut dia juga membeberkan kalau Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2025 adalah perubahan PP Nomor 37 tahun 2021.

“Peraturan nomor 6 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto adalah perubahan dari Peraturan pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” lanjut Rudol.

Agenda sosialisasi pada ini diikuti sekitar 74 PUK SPAMK FSPMI yang ada di Bekasi, dan dihadiri oleh segenap Pengurus Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Bekasi. (Rojali)