Pilkada 2024 Digelar Serentak, 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional

Pilkada 2024 Digelar Serentak, 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional

Bekasi, KPonline – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27/11/2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.

Saat pilkada, masyarakat yang sudah memenuhi batas usia dan persyaratan lain akan memilih pasangan calon pemimpin daerah untuk lima tahun ke depan.

Masih banyak kalangan yang bertanya karena dilaksanakan secara serentak, apakah tanggal 27 November 2024 termasuk hari libur?

Secara tegas pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara pada Pilkada 2024 menjadi hari libur nasional. Ketentuan tersebut diumumkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.

Dikutip dari Kompas.com , Jumat (22/11/2024), pengumuman tersebut telah ditandatangani oleh presiden pada Kamis (21/11/2024).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, keputusan tersebut diambil agar seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya.

Maka dihimbau masyarakat untuk tidak golput sehingga pemimpin daerah terpilih betul-betul terlahir dari proses demokrasi rakyat Indonesia. (Yanto)