Pihak PT. Adei Plantation & Industri Bersikeras Lanjutkan PHK Sepihak Anggota dan Pengurus Serikat Pekerja FSPMI

Pelalawan, KPonline – Setelah beberapa kali mengajukan permohonan Bipartit namun tidak menemukan titik terang, yang mana Bipartit tersebut terkait permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap pengurus PUK SPPK FSPMI PT. Adei, kini permasalahan PHK tersebut sudah memasuki tahap Tripartit di Disnaker Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Senin, 4 Maret 2024.

Agenda Tripartit ini dihadiri oleh Handoko selaku Ketua PUK SPPK PT. ADEI, Martius Effendi selaku Ketua PC SPPK Riau, Satria Putra selaku Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau, Yudi Efrizon selaku Ketua KC FSPMI Kabupaten Pelalawan, dan Maruli Silaban selaku Direktur LBH FSPMI Provinsi Riau.
Sedangkan dari pihak perusahaan PT. Adei Plantation & Industri mengutus Humas sebagai perwakilan perusahaan.

Berdasarkan hasil pertemuan mediasi tripartit antara PUK SPPK FSPMI PT. ADEI P&I dengan perwakilan pihak perusahaan Adi selaku Humas PT. Adei.

“Kami berharap saudara pengurus korlap Ali Sopian Sitohang PUK SPPK PT Adei dapat dipekerjakan kembali dan mendapatkan haknya dalam berserikat, kami hanya meminta itu saja dan tidak muluk-muluk,” ujar Handoko sebagai Ketua PUK SPPK FSPMI PT. Adei

“Dan saya sebagai Ketua PUK SPPK FSPMI PT Adei menyatakan sikap dengan tegas menolak PHK sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT. Adei dan kami segera melakukan somasi ke perusahaan untuk mengatakan keberatan kami atas PHK yang menurut kami tidak berdasar pada aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku,” tambahnya

Dalam kesempatan itu juga Satria Putra selaku Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau menyampaikan PT Adei P&I perusahaan perkebunan kelapa sawit adalah Perusahaan PMA (Pemilik Modal Asing) adalah salah satu perusahaan yang sudah mengantongi sertifikasi ISPO & RSPO, tapi pada praktek pemenuhan hak pekerjanya mereka mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

“Dengan gampangnya mereka mem-PHK pekerjanya dengan alasan efisiensi tanpa menjalankan regulasi yang ada, dan kami meminta agar perusahaan mempekerjakan kembali anggota kami yang mereka PHK secara sepihak. Jika perusahaan masih bersikukuh untuk melakukan PHK maka dengan segala kekuatan baik itu melalui Lobi dan Aksi akan kami lakukan,” kata Satria Putra.

“Kami akan membuat laporan ke lembaga sertifikasi baik itu ISPO maupun RSPO, dan kami sudah mengantongi data dugaan pelanggaran-pelanggaran ketenagakerjaan yang PT. Adei P&I lakukan. Kami minta Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Tenaga Kerja harus benar-benar menegakkan aturan ketenagakerjaan yang berlaku demi terwujudnya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Jika niat baik kami ingin menjadi mitra bagi perusahaan tidak dihargai saya pastikan kami siap menjadi musuh dalam hal melawan ketidakadilan terhadap kaum buruh karena cukup sudah rasanya itikad baik kami membangun komunikasi baik tidak lagi dihargai,” pungkas Satria.