Perwakilan KSPI Jawa Timur Audiensi dengan Disnakertrans, Ini Hasil Pembahasannya

Surabaya, KPonline — Perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur yang tergabung dalam Serikat Pekerja dan Serikat Buruh menggelar audiensi dengan jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur digedung kantor gubernur Jl.Pahlawan No.110, Kamis (30/10). Pertemuan tersebut membahas langkah awal menuju penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.

Bacaan Lainnya

 

Dalam kesempatan itu, H. Jazuli, S.H., Ketua DPW KSPI Jawa Timur, menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Republik Indonesia atas kebijakan-kebijakan yang dinilai menyentuh berbagai aspek lembaga pemerintahan, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi. “Kami para buruh tentu mendukung kebijakan presiden yang berpihak pada transparansi dan penegakan hukum di tubuh pemerintahan,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Jazuli menyoroti sejumlah kebijakan Menteri Keuangan yang kini menjadi perbincangan publik. Ia menilai langkah kritis Menteri Keuangan Purbaya dalam menyoroti kebijakan yang menyimpang perlu diapresiasi sebagai bentuk pengawasan publik terhadap tata kelola keuangan negara.

 

Terkait kebijakan upah, Sekretaris KSPI Jatim tersebut menyoroti ketimpangan yang terjadi akibat penyeragaman kenaikan UMP sebesar 6,5 persen pada tahun 2024 lalu. “Kebijakan itu menyebabkan disparitas upah antar daerah semakin besar. Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, selisihnya sangat mencolok,” ungkapnya.

 

KSPI Jawa Timur mendorong agar pembahasan upah dilakukan lebih awal dengan melibatkan semua pihak. “Kami berharap pemerintah memberikan ruang diskusi dan memfasilitasi pertemuan antara serikat pekerja dan pemerintah pusat, khususnya dengan Menteri Ketenagakerjaan, agar ada kesepahaman bersama dalam menentukan upah yang berkeadilan,” tegasnya.

 

Berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), kebutuhan hidup layak (KHL) di Jawa Timur pada tahun 2024 tercatat mencapai Rp3 juta per bulan.

 

Selain itu, Jazuli juga menyoroti beban pajak yang masih dikenakan kepada para buruh, termasuk pajak atas pesangon pekerja yang terkena PHK dan pekerja yang meninggal dunia. “Pajak-pajak yang membebani buruh seperti itu seharusnya dihapuskan. Ini bentuk ketidakadilan terhadap pekerja yang sudah berjasa,” ujarnya menegaskan.

 

Menutup pertemuan, Jazuli menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menagih janji pemerintah dalam menuntaskan persoalan ketenagakerjaan, terutama terkait penetapan upah dan kebijakan pajak yang adil bagi pekerja. “Sore hari ini kami menagih janji. Persoalan ini harus segera diselesaikan,” pungkasnya.

 

(Junaidi – Kontributor Gresik)

Pos terkait