Perusahaan Jasa Penyeberangan SP FERRY PAILIT, Buruh Kawal Aset Jaminan

Perusahaan Jasa Penyeberangan SP FERRY PAILIT, Buruh Kawal Aset Jaminan

Jakarta, KPonline – Rapat verifikasi dan pencocokan piutang PT Putera Master Sarana Penyebrangan Mulia (Dalam Pailit) yang terdaftar dengan Perkara No. 363/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST, memberikan angin segar bagi para karyawan yang terdampak. Rapat yang dilaksanakan di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (16/10/2025) ini menjadi langkah penting dalam proses penyelesaian hak-hak karyawan di tengah kesulitan yang dihadapi perusahaan.

Dani Mulya Tasdik, SH., MM., MH., CHRP., dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses verifikasi berjalan lancar dan nilai piutang telah sesuai dengan hasil verifikasi. “Apa yang kita upayakan hari ini tadi bapak-bapak lihat sendiri sudah ditandatangani dan nilainya sudah sesuai dengan apa yang kita verifikasi,” ujarnya.

“Sempat ada kendala terkait BPJS Ketenagakerjaan, namun hal ini tidak memengaruhi nilai piutang yang telah disepakati” sambungnya.

Fokus utama saat ini adalah pengawasan aset, terutama kapal-kapal yang dijadikan jaminan. Dani menekankan pentingnya peran serta karyawan dalam mengawasi aset tersebut agar terhindar dari sabotase oleh pihak debitur atau perusahaan.

“Tinggal sekarang ke depan kita kawal sama-sama terkait masalah aset, terutama ini aset ya kapal-kapal yang sekarang ada yang tadi dijadikan jaminan itu mohon bapak-bapak juga bantu pantau. Karena itu hak bapak-bapak sebetulnya, jangan sampai ada sabotase dari pihak debitur atau perusahaan atau kubunya, minta tolong pantau sama-sama” bebernya dihadapan puluhan karyawan, Kamis (16/10).

Lebih lanjut, Ketua Persatuan Advokat Indonesia ( PERADIN ) Badan Perwakilan Cabang Kabupaten Tangerang Merdiyansyah, S.H., CTA, menambahkan bahwa hasil rapat ini merupakan langkah maju dalam mengakomodasi hak-hak karyawan. Ia menjelaskan bahwa saat ini, penjualan aset akan diprioritaskan untuk kreditur separatis dalam waktu dua bulan.

“Alhamdulillah pekerjaan hari ini kita selesai dan hak-hak karyawan semua sudah terakomodir, tinggal kita menantikan penjualan aset untuk sementara ini kan tadi temen-temen sendiri karyawan sendiri dengar 2 bulan ini adalah haknya kreditur separatis.” Ungkapnya.

Di halaman depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Merdy juga mengajak karyawan untuk turut serta menjaga aset perusahaan, termasuk kapal-kapal yang masih berlayar, dan memberikan informasi kepada kurator jika ada hal-hal yang mencurigakan.

Ia menyadari bahwa perjuangan ini melelahkan, terutama karena upah karyawan belum dibayarkan sejak tahun 2024. Namun, ia berharap hasil rapat ini memberikan kepastian bagi karyawan.

“Perjuangan ini sebenarnya perjuangan yang sangat melelahkan mungkin bagi teman-teman. Karena dari tahun 2024 temen-temen tidak dibayarkan upahnya selama 1 tahun kurang lebih, barulah kita tahu permasalahan ini. Kita ambil hikmahnya juga, jadi temen-temen ada kepastian. Kalau selama ini dari tahun 2024 tidak ada kepastian, saat ini teman-teman sudah mempunyai kepastian.” Pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kristian Lelono, S.H. Kuasa Hukum Ferry Prasetia DKK ( 82 ) Karyawan PT. Putra Master Penyebrangan Mulia dari Kantor Hukum TAM & Partners Advokat dan Konsultan, menambahkan penjelasan mengenai kondisi kapal induk dan anak usaha kapal yang pailit.

Kristian menekankan bahwa seluruh aset saat ini berada dalam penguasaan kurator, namun dalam waktu dua bulan akan diprioritaskan untuk kreditur separatis. “Bahwa kondisi kapal induk dan anak usaha kapal itu yang sekarang pailit. Kenapa tadi pesen kita semua aset yang sekarang dalam penguasaan kurator, dalam sementara waktu itu adalah penguasaan kreditur separatis dalam waktu 2 bulan” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga aset agar tidak mengalami kerusakan sebelum dijual. “Jangan sampai nanti ketika mau dijual tinggal kerompongan aja, jadi kemarin dari seminggu yang lalu kita sudah minta kepada kurator bahwa yang jaga kita itu harta kita. Makanya kita nggak boleh izinkan orang debitur siapapun itu ada di situ, karena mereka yang tahu bagaimana.” Sambungnya.

Para karyawan diharapkan bersabar dan menunggu undangan berikutnya dari pengadilan terkait proses penjualan aset. Hasil rapat ini diharapkan menjadi titik terang bagi para karyawan PT Putera Master Sarana Penyebrangan Mulia di tengah proses pailit yang sedang berlangsung.