Perusahaan Ingkar Janji, Buruh PT.SCS Tangerang Gelar Aksi

Tangerang,KPonline – Ratusan buruh pabrik PT Sinar Central Sandang (SCS) menggelar aksi menuntut kewajiban perusahaan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati. Seluruh buruh akan mogok kerja hingga dua hari ke depan jika pihak manajemen tidak beritikad baik menyelesaikan delapan kewajiban yang harus dipenuhi.

“Jika perusahaan tidak mau juga bermusyawarah, lusa kami akan ke kantor Disnaker dan wali kota untuk menyampaikan aspirasi,” kata Adi Mulyadi, ketua aksi, di depan pabrik, Jalan Raya Serpong Km. 8, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, Rabu, 15 Maret 2017. Dikutip dari metronewsdotcom

Bacaan Lainnya

“Dalam PKB jelas tidak ada buruh kontrak, masa training hanya empat bulan, lalu diangkat tetap. Sekarang, kebijakan itu tidak lagi diterapkan. Dari 630 buruh, sekitar 220 itu kontrak,” ujar Adi.

Adi menjelaskan, pihaknya ingin perusahaan menjalankan putusan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) No.05/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Srg. “Jalankan seutuhnya. Jangan ingkari kesepakatan pada Senin, 14 November 2016. Jangan pernah bodohi kami pekerja puluhan tahun,” tegasnya.

Sebanyak 11 poin kelalaian perusahaan menjalankan kewajibannya berdasarkan PKB yaitu:
1. Pasal 37 terkait tunjangan hari raya (THR).
2. Pasal 39 tentang premi hadir sebesar Rp5 ribu per hari.
3. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial No.05/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Srg bahwa PT SCS tidak boleh mempekerjakan Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT).
4. Pasal 25 tentang cuti tahunan yang tidak diberikan pada sebaian karyawan.
5. Pasal 29 tentang peralatan dan seragam kerja (sepatu) yang tidak diberikan pada 2014 dan 2016.
6. Pasal 30 tentang kenaikan dan komponen upah yang tidak sesuai dengan keputusan pemerintah.
7. Pasal 31 tentang upah pokok yang tidak berjalan sejak 2013.
8. Pasal 40 tentang uang shif 3 yang tidak sesuai.
9. Pasal 41 tentang Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
10. Pasal 55 tentang buruh teladan yang dihilangkan sejak 2012.
11. Pasal 75 bahwa perusahaan wajib memperbanyal PKB dan dibagikan ke karyawan.metro

Pos terkait