Perubahan Pola Pikir Awal Perjuangan Perempuan

Tia Mboeik

“…apakah karena di Indonesia belum terjadi bencana kemanusiaan industrial seperti Bangladesh itu, kondisinya sudah layak dan adil untuk buruh perempuan? Apakah pemerintah dan serikat pekerja berebut memperbaiki kondisi pekerja perempuan?”

 

Ternyata masih ada orang yang kurang mengerti makna dari peringatan Hari Perempuan Sedunia yang jatuh pada hari ini, 8 Maret 2014. Seorang kawan Indonesia yang hidup di Jerman bersama keluarganya saat ditanya pendapatnya mengenai hari peringatan ini malah menjawab ketus, “kesetaraan gender…apa itu? Operasi kelamin yah…ha ha ha“.Jawaban seperti ini tentu bisa membuat emosi, apalagi mengetahui bahwa orang itu memang hidupnya mapan dalam pekerjaan maupun berkeluarga. Setelah ditanggapi dengan agak humoris, kawan itu bahkan mengaku, “gue kan rechts dan npd…nichtswissende partai d.” Mendengar itu aku tergelak tawa, karena (Nationaldemokratische Partei Deutschlands (NPD) dalam kancah politik Jerman adalah partai ultra kanan yang sangat kontroversial dan sepele, sementara kawanku itu memplesetkan NPD menjadi partai omong kosong. Dan, suasana pun kembali cair, karena terbukti kawanku sangat mengerti makna dari perayaan hari perempuan sedunia itu. Bahkan ia merelakan pada satu hari penuh itu untuk menjaga anak-anaknya sendirian, sehingga istrinya bisa menikmati cuti sehari untuk wellnes dengan kawan-kawannya perempuan sesama ibu-ibu.

Ketika berbicara mengenai nasib perempuan sudah tentu perhatian ditujukan pada kondisi tidak adil yang masih dihadapi oleh pekerja perempuan. Kondisi mengenaskan yang dihadapai perempuan di awal abad ke-20 telah melahirkan banyak tokoh perempuan pemikir kritis. Kita kenal Rosa Luxemburg dari Jerman, Susan B. Anthony dan Rose Schneideman dari AS dan ada Kartini dari Jepara. Mereka semua ternyata hidup di era yang sama, dan mencapai puncak karirnya di awal 1900-an. Karir dalam hal ini adalah kondisi melahirkan karya dan aktifitas, baik itu lisan maupun tulisan. Mereka dikenang sampai sekarang karena pemikiran-pemikiran mereka yang progresif telah menggugah perubahan pola pikir masyarakat di sekitarnya dan mendunia.

 

Bread and Roses

Kini, 100 tahun telah berselang tetap saja kondisi pekerja perempuan masih mengenaskan dan peristiwa yang terjadi dulu di negara-negara maju masih juga terulang namun di negara-negara berkembang. Peristiwa terbakarnya pabrik tekstil di Dhaka dua tahun lalu yang menewaskan 64 pekerja perempuan ternyata juga pernah terjadi di New York city, AS pada 1911. Peristiwa yang dikenal selbagai Triangle Shirtwaist Factory Fire itu menewaskan sedikitnya 146 buruh perempuan. Sebagai reaksi tokoh Serikat Pekerja Rose Schneideman (1882-1972) mengutuk ketidakpedulian pemerintah AS saat itu untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap perbaikan kondisi buruh pabrik dan keselamatan kerja. Ia mengkritik investor yang lebih menghargai nilai mesin daripada menjamin keselamatan hidup buruh. Dan yang lebih mengenaskan adalah nasib buruh perempuan yang diperlakukan sebagai warga negara kelas dua. Padahal yang dibutuhkan oleh buruh perempuan bukan hanya bertahan hidup, namun hidup layak, yang semestinya dinikmati oleh semua buruh.

What the woman who labors wants is the right to live, not simply exist the right to life as the rich woman has the right to life, and the sun and music and art. You have nothing that the humblest worker has not a right to have also. The worker must have bread, but she must have roses, too. Help, you women of privilege, give her the ballot to fight with” (Rose Schneiderman, 1912)

Kecaman dan protes serupa kini juga masih aktual, dan terus diserukan oleh pemimpin serikat pekerja tekstil di Bangladesh dan semua negara-negara rentan eksploitasi buruh perempuan.

Bagaimana kondisi di Indonesia? Cukup mengesankan untuk mengetahui bahwa meski banyak terjadinya kecelakaan kerja, di negeri ini tidak pernah terjadi peristiwa terbakarnya pabrik industri padat karya yang mengakibatkan nyawa melayang, apalagi perempuan. Namun, sejarah gerakan buruh perempuan di Indonesia mempunyai sisi tergelapnya tersendiri. Masih saja kasus pembunuhan terhadap pejuang buruh perempuan Marsinah tak kunjung terungkap pelaku maupun penanggung jawabnya. Kasus Marsinah menurut penulis tidak lain merupakan gabungan tokoh Rosa Luxemburg yang kritis dan berani dan seorang RA Kartini, perempuan Jawa yang tegar mesti dikhianati dan diperkosa seksual (kawin paksa), dan keduanya berakhir tragis. Dan kasus Marsinah yg Dilupakan merupakan salah satu bukti nyata bahwa diskriminasi terhadap perempuan masih ditolerir di negeri ini.

Pertanyaannya sekarang, apakah karena di Indonesia belum terjadi bencana kemanusiaan industrial seperti Bangladesh itu, kondisinya sudah layak dan adil untuk buruh perempuan? Apakah pemerintah dan serikat pekerja berebut memperbaiki kondisi pekerja perempuan? Tidak juga.

 

Diskriminasi di setiap tahap kehidupan profesi

Badan PBB urusan Ketenagakerjaan ILO dalam salah satu lembar informasinya menguraikan beberapa bentuk-bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang masih kerap ditemukan di Indonesia. Pemisahan berdasarkan jenis kelamin dalam hal pendidikan dan pelatihan mencerminkan stereotip atau pemahaman klise bias gender mengenai kemampuan perempuan dan laki-laki serta peran mereka di tengah masyarakat. Pemisahan demikian pada kondisi ekstrem mengakibatkan pembatasan akses pilihan pekerjaan dan jabatan.

Bentuk diskriminasi lainnya adalah kondisi diskriminatif seksual dihadapi pekerja perempuan dalam semua tahap kehidupan profesinya. Pertanyaan mengenai status perkawinan dan persyaratan tes tidak hamil saat melamar pekerjaan jelas merupakan praktek diskriminatif. Kebijakan ketenagakerjaan dan perpajakan masih mendukung perlakuan tidak adil untuk pekerja perempuan. Diskriminasi dialami perempuan juga berupa kesempatan terbatas memilih jenis pekerjaan, pendapatan lebih rendah (skema gaji dimana upah perempuan lebih rendah dari pekerja laki-laki untuk pekerjaan yang sama, mekanisme penghitungan upah minimun yang tidak memasukkan kebutuhan khusus perempuan), kesempatan berkarir rendah (karir atap kaca) dan tunjangan yang lebih sedikit.

Belum lagi bentuk-bentuk pelecehan seksual secara fisik dan verbal, kurangnya perlindungan persalinan dan kebijakan-kebijakan yang mempertimbangkan keseimbangan kerja dan rumah. Perempuan pekerja pada umumnya juga masih mengalami diskriminasi saat pemutusan hubungan kerja perempuan, baik itu karena alasan pemutusan hubungan kerja (alasan kehamilan, batasan usia pensiun lebih muda), maupun itu pemotongan pajak pesangon yang lebih besar terlepas dari status pernikahan.

 

Segregasi Bangsa berdasarkan gender

Mengacuhkan hal ketidakadilan terhadap perempuan sangat mungkin akan menciptakan segregasi gender yang berujung pada kemunduran bangsa. Mengapa demikian?

Pertama, penjelasannya ada di sensus penduduk Indonesia yang menunjukkan angkatan kerja perempuan yang semakin bertumbuh. Data disnaker tahun 2013 memperlihatkan bahwa sedikitnya dari 41,5 juta buruh di sektor formal 14,7 juta (36%) adalah perempuan. Sementara itu 2,7 juta dari 11,5 juta pekerja bebas di pertanian dan non-pertanian juga adalah perempuan (23%). Dari keseluruhan angkatan kerja yang jumlahnya 121 juta itu pekerja perempuan berjumlah 46,3 juta (39%) (bekerja dan menganggur) dengan trend meningkat. Pembiaran kondisi tidak adil berlaku pada separuh penduduk Indonesia sangat jelas adalah pelanggaran terhadap konstitusi UUD45, khususnya yang tertuang di pembukaan UUD45, dan pasal-pasal 27 (ayat 1,2), pasal 28 (I), pasal 29 (2), pasal 31(1) dan seluruh konsep dasar negara Pancasila.

Kedua, sejalan dengan makna tema hari perempuan sedunia tahun 2014 “Equality for Women is Progress for All” – Kesetaraan Gender adalah Kemajuan untuk semua -, maka penulis menekankan perlunya mengatasi hal diskriminasi ini secara lebih menyeluruh. ILO dalam hal ini menyarankan strategi dua tahap, yaitu tindakan protektif dan tindakan afirmatif untuk mempromosikan kesetaraan gender di tempat kerja. Undang-undang ketenagakerjaan UU 13/2003 dan Konvensi ILO memang telah mengatur beberapa hak-hak dasar buruh perempuan. Namun seringkali dalam pelaksanaannya sistem pengawasan tidak berfungsi dan kekurang tegasan dalam memberikan sanksi atas pelanggaran masih marak terjadi. Sejujurnya, sistem peradilan masih jauh dari memadai untuk melindungi hak buruh secara menyeluruh dan konsisten. Dalam hal ini peran Serikat Pekerja sebagai organisasi yang dapat melakukan sosialisasi dan advokasi untuk buruh pada umumnya dan buruh perempuan secara khusus adalah sangat penting. Serikat Pekerja adalah wadah yang tepat untuk mendobrak gejala umum diskriminasi di tempat kerja, dimana buruh perempuan lebih sering diam dan/ atau membiarkan perlakuan tidak adil berlanjut karena takut kehilangan tempat pekerjaan. Adapun stigma negatif masyarakat mengenai keberadaan Serikat Pekerja juga menjadi kendala, yang hanya dapat diatasi melalui upaya komunikasi dan sosialisasi yang aktif dan intensif.

Serikat Pekerja juga disarankan melakukan tindakan afirmatif (tindakan positif), dimana ada tindakan temporer khusus yang dirancang untuk mengatasi dampak diskriminasi di masa lalu atau yang masih terjadi saat ini. Hal ini dapat dilakukan melalui penentuan target, sasaran dan kuota untuk partisipasi kelompok masyarakat yang dirugikan atau kurang terwakilkan. Salah satu konsep teruji adalah pelatihan kesetaraan gender yang menyeluruh. Tahapan ini sangat menantang dan tidak mudah. Mengingat budaya patriarki yang disosialisasikan melalui pendidikan di rumah, mengakibatkan masyarakat menjadi tidak peka akan praktek diskriminasi yang terjadi di depan mata. Apalagi negara pun kemudian mengukuhkan nilai-nilai gender dan ideologi keluarga yang bias gender itu ke dalam kebijakan, peraturan hukum dan program-pogram lain yang bias gender pula.

 

Dimanakah Serikat Pekerja?

Serikat Pekerja juga merasakan kendala tersebut. Kepersertaan perempuan yang semakin bertumbuh dalam organisasi tidak serta merta diikuti oleh keterlibatan aktif mereka dalam kerja organisasi harian. Sikap pengurus dan aktivis serikat pekerja masih dominan maskulin terlihat dari struktur organisasi yang ada sangatlah dominan pengurus laki-laki. Pada umumnya pengurus perempuan menempati posisi tidak strategis sebagai penunjang bukannya pemegang kebijakan. Dalam hal advokasi Serikat Pekerja juga lebih terpusat pada peningkatkan proteksi kesejahteraan, sementara pemahaman kesetaraan gender ditinggal diluar. Jika tidak ada kasus krusial untuk advokasi, biasanya isu penguatan Hak Pekerja Perempuan masih menduduki urutan terbawah agenda perjuangan Serikat Pekerja.

Melihat kondisi ini, maka sangat diharapkan bahwa Serikat Pekerja menyadari perlunya perubahaan mindset dalam organisasinya terlebih dahulu untuk bisa memperjuangkan kondisi adil bagi pekerja perempuan secara optimal, sehingga tidak hanya terbatas pada upaya tindakan protektif hak normatif saja. Saat mempromosikan kesetaraan gender di tempat kerja kepada anggotanya diharapkan Serikat Pekerja melakukannya tidak hanya sebagai prasyarat. Fungsi serikat pekerja khususnya untuk menumbuhkan kesadaran kritis pekerja adanya ketidakdilan dan mengorganisir pekerja untuk mengadvokasi pemenuhan hak-haknya secara menyeluruh. Tidak sedikit kisah-kisah sukses SP mengadvokasi penegakkan hukum terhadap kasus-kasus diskriminasi terhadap perempuan (mengenai contoh kasus keberhasilan akan ditulis dalam kesempatan berbeda).

Kondisi kebebasan berserikat di Indonesia saat ini mungkin bisa dilihat sebagai salah satu kisah sukses era reformasi. Bukan hanya jumlah serikat pekerja yang menjamur di kawasan-kawasan pusat industri, tapi militansi gerakan buruh semakin kuat dan terarah. Mekanisme kerja serikat pekerja telah teruji dalam memperbaiki kondisi tempat kerja. Isu-isu utama dalam perjuangan serikat pekerja pada umumnya adalah kondisi kerja layak, upah layak, kebebasan berserikat dan jaminan sosial. Adalah tidak terlalu muluk untuk berharap Serikat Pekerja juga semakin aktif memperjuangkan nasib pekerja perempuan.

Sesungguhnya, keberhasilan-keberhasilan yang dicapai oleh Serikat Pekerja sangat berperan dalam merubah pola pikir masyarakat mengenai konsep keadilan dan peri kemanusiaan. Bahwa kesetaraan gender bukan berarti penghilangan salah satu kategori jenis kelamin dan peranan terkait namun bagaimana untuk mencapai keutuhan peranan-peranan yang saling melengkapi. Tidak berbeda dari konsep 8-8-8 (8 jam kerja, istirahat, rekreasi) yang kemudian menginovasi konsep pengupahan dengan tambahan jam kerja lembur. Kesetaraan Gender pun terbukti mendorong inovasi, umpamanya dalam hal peningkatan fasilitas maternitas dan jaminan sosial bagi pekerja perempuan akan sangat meringankan beban ekonomi keluarga pekerja, baik laki-laki maupun perempuan. Dampak yang sama juga akan dirasakan saat kebijakan pemotongan pajak dibuat adil gender.

Pada akhirnya kemajuan peradaban masyarakat modern sebaik apapun jika tidak dirasakan adil oleh perempuan adalah tetap cacat gender. Sementara keberlanjutan inovasi tergantung pada kemauan masyarakat untuk mempertahankan pencapaian peradaban tersebut. Kawanku yang hidup di Jerman, di negeri penganut fanatis kesetaraan gender itu memang bisa saja berkelakar mengenai ketidakingintahuannya mengenai konsep kesetaraan gender, namun ia pun sangat sadar betapa segala fasilitas penopang peran perempuan di domestik dan industri tengah dan sangat ia nikmati, dan tentunya menjaga sendiri anak-anaknya seharian penuh adalah bagian dari kenikmatan itu.

Selamat merayakan Hari Perempuan Sedunia, 8 Maret 2014

 

Tia Mboeik

Penulis adalah seorang aktivis demokrasi perempuan