Pertemuan PUK SPL FSPMI PT. Intan Metalindo dan Manajemen Sahkan Perjanjian Kerja Bersama

Pertemuan PUK SPL FSPMI PT. Intan Metalindo dan Manajemen Sahkan Perjanjian Kerja Bersama

Tangerang, KPonline – Jajaran Pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPL FSPMI) PT. Intan Metalindo bersama dengan Manager PT. Intan Metalindo Tatar Suharmoko dan Manager HRD Joko Suwito melakukan pertemuan pada Rabu (12/01/2022).

Dalam pertemuan yang digelar di RM Saung Ibu, Teluknaga, Tangerang, mereka membahas perihal pengesahan Perjanjian Kerja Bersama. Nampak hadir pula Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten Suhada.

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua PUK SPL FSPMI PT. Intan Metalindo Hari Nugroho, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan salah satu sarana yang strategis dalam pelaksanaan hubungan industrial di perusahaan.

“Apabila dilihat dari cara pembuatannya, berbeda dengan Peraturan Perusahaan, perundingan PKB dilakukan secara musyawarah antara Serikat Pekerja/Buruh dengan Pengusaha,” kata Hari.

“Oleh karena itu, kedua belah pihak akan mengetahui secara jelas hak dan kewajiban masing-masing dengan cara menumbuh kembangkan rasa saling pengertian, saling menghargai dan saling mempercayai,” ujar dia.

Hari pun menambahkan, dibalik suksesnya PKB, bukan dari sekedar manfaat yang didapat tapi proses selama perundingan, ada yang harus diperhatikan.

“Manfaat tentu, tapi ada proses yang perlu diperhatikan,yaitu management bersepakat untuk melakukan perundingan PKB, menjalin hubungan yang baik dengan management dan memberikan wawasan juga pengetahuan kepada management tentang ruang lingkup PKB agar tidak menimbulkan perselisihan,” tambah Hari.

“Mungkin berbeda dengan lainnya, ada satu strategi agar perundingan PKB berjalan lancar yaitu segala biaya/anggaran perundingan PKB dibiayai oleh PUK, inilah cara kami berpolitik dengan management,” pungkasnya.

Berikut poin-poin manfaat Perjanjian Kerja Bersama diantaranya :
1. Memastikan pendapatan dan kepastian kerja;
2. Memberikan Pendidikan untuk anggota tentang hak dan kewajiban;
3. Jaring pengaman ketika ada UU Baru yang sifatnya dibawah ketentuan UU yang lama;
4. Mendorong hubungan yang baik/ harmonis antara pekerja dan pengusaha;
5. Nilai / isinya melebihi nilai UU yang berlaku.

Penulis : Chuky
Photo : Galeri PUK SPL FSPMI PT. Intan Metalindo

Pos terkait