Cilegon, KPonline – Menyikapi rencana revisi UU PPP (Peraturan Pembuatan Perundang-undangan) yang direspon oleh kalangan buruh sebagai langkah memuluskan disahkan nya UU Cipta kerja No. 11/2020 atau Omnibuslaw, hal ini sangat disayangkan karena seperti yang diketahui, UU Ciptakerja No.11/2020 Omnibuslaw ditetapkan oleh MK inkonstitusional bersyarat karena dinilai cacat formil dalam pembuatannya.
Terkait hal tersebut, direncanakan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa besar besaran pada tanggal 15 Juni 2022 dan menjadi satu perhatian khusus termasuk dari PC FSPMI Kota Cilegon.
Hari ini, Selasa (07/06) PC FSPMI kota Cilegon mengadakan konsolidasi di kantor sekretariat PC FSPMI kota Cilegon yang dihadiri oleh ketua dan sekretaris PUK FSPMI yang tergabung dalam keanggotan FSPMI Cilegon.
Membuka sambutan konsolidasi, Erwin Supriyadi selalu Ketua PC SPL FSPMI Cilegon menyampaikan, pada tanggal 15 Juni nanti massa aksi dari Buruh FSPMI harus maksimal.
“Karena ini akan menjadi tolak ukur perlawanan Buruh terhadap Rencana Revisi UU PPP dan menolak UU CiptaKerja Omnibus Law, maka massa aksi harus maksimal,” tegas Erwin dalam sambutan membuka konsolidasi.
Konsolidasi adalah cara menyamakan persepsi dan tujuan agar setiap kegiatan berlangsung secara tertib aman dan lancar. (Saeful)