Bekasi, KPonline – PT.Kereta Api Indonesia (KAI) memasang spanduk bertuliskan pengumuman tentang penutupan perlintasan kereta api di Jl. Yapink Putra, Tambun Selatan, Bekasi. Perlintasan rel kereta api dimaksud tidak jauh dari kantor sekretariat KC FSPMI Bekasi.
Dari informasi yang berhasil dihimpun media perdjoeangan, bahwa penutupan efektif pada tanggal 23 Februari 2022. Penutupan dilakukan dengan dalih untuk keselamatan bersama, selain itu menurut undang-undang No.23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 94 yang menyatakan bahwa, “Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang tidak mempunyai ijin harus ditutup.”
Penutupan perlintasan jalan yang akan dilakukan efektif pada 23 Februari 2022 mendatang setidaknya akan berdampak bagi warga sekitarnya, pasalnya ada beberapa usaha dan jasa yang dilakukan warga di sekitar jalur perlintasan tersebut diantaranya cuci stem motor, pangkas rambut, warteg dan warung kelontong lainnya.
“Penutupan ini akan berdampak bagi kami yang sedang mengais rejeki di perlintasan ini, dengan ditutup jalan perlintasan tersebut akhirnya akan menjadi jalan buntu, sehingga warga yang biasa melintas untuk pulang atau pergi akan melalui jalan lain dan sudah pasti akan mengurangi pendapatan kami,” ungkap salah satu warga yang memberikan jasa menjaga perlintasan tersebut. (Yanto)



