Bekasi, KPonline – Memperkuat pemahaman dan strategi serikat pekerja dalam memperjuangkan hak, kesejahteraan, serta perlindungan pekerja melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menjadi tujuan utama Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Perjanjian Kerja Bersama di Nusantara Kopi & Resto, Grand Wisata, Bekasi, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ini menjadi forum untuk memperkuat kapasitas organisasi dalam membangun strategi perundingan PKB, sekaligus mendorong peningkatan jumlah PKB di lingkungan perusahaan yang menjadi basis perjuangan FSPMI.
FGD tersebut dihadiri H. Furqon, Vice President DPP FSPMI Bidang PKB, Nuryasin, Vice President DPP FSPMI Bidang Organisasi, perwakilan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Anggota (PP SPA) FSPMI, serta sejumlah peserta lainnya.
Dalam sambutannya, H. Furqon memaparkan afiliasi FSPMI serta perjalanan dan perjuangan organisasi dalam mewujudkan Perjanjian Kerja Bersama. Ia menekankan pentingnya PKB sebagai instrumen perjuangan serikat pekerja untuk memperjuangkan kepentingan anggota melalui kesepakatan dengan pengusaha.
Sementara itu, Nuryasin memaparkan kondisi organisasi FSPMI berdasarkan jumlah Pimpinan Unit Kerja (PUK) dan PKB yang telah dimiliki. Menurutnya, FSPMI saat ini memiliki 1.266 PUK, sedangkan jumlah PKB yang tercatat sebanyak 503 perjanjian.
Data tersebut menjadi gambaran bahwa masih terdapat ruang untuk memperluas perjuangan melalui PKB di berbagai perusahaan yang menjadi basis FSPMI.
Nuryasin juga menegaskan pentingnya target organisasi yang terukur, baik dalam penambahan jumlah anggota maupun peningkatan jumlah PKB.
“Target penambahan anggota 3.500 orang dan PKB minimal empat PKB setiap tahun,” katanya.
Melalui FGD ini, DPP FSPMI diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara bidang organisasi dan bidang PKB bersama perangkat serikat pekerja di tingkat pusat maupun perusahaan. Dengan demikian, penguatan jumlah anggota dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kemampuan serikat pekerja dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh melalui PKB.
Bagi FSPMI, PKB bukan sekadar dokumen kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, melainkan salah satu instrumen penting untuk membangun hubungan industrial yang adil serta memberikan kepastian atas hak dan perlindungan pekerja.