Karawang, KPonline — Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan pemahaman pengurus serikat pekerja terhadap hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait hubungan kerja dan penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sekaligus Kursus Singkat Hukum Perburuhan bagi Pengurus PUK SPL FSPMI SeKabupaten Karawang. Minggu (21/12/25).
Kegiatan pendidikan advokasi ini dilaksanakan pada Minggu, 21 Desember 2025, bertempat di Ruangan Meeting Cempaka, Hotel Grand Karawang Indah, dan menghadirkan Agung Hermawan, S.H., M.H, Hakim Ad-hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak, sebagai tutor utama.

Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars FSPMI, sebagai bentuk peneguhan nilai nasionalisme dan semangat perjuangan organisasi. Pendidikan advokasi ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris PC SPL FSPMI Kabupaten Karawang, Fadjar Setiawan, S.H.
Dalam sambutannya, Fadjar Setiawan menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran seluruh peserta yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti pendidikan advokasi ini. Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan secara serius hingga selesai, sehingga ilmu yang disampaikan dapat diterapkan dalam menghadapi persoalan hubungan industrial di masing-masing perusahaan.
“Pendidikan advokasi ini sangat penting sebagai bekal bagi pengurus PUK dalam memperjuangkan hak-hak pekerja secara konstitusional dan sesuai koridor hukum,” ujar Fadjar.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pengurus PC SPL FSPMI Kabupaten Karawang serta perwakilan PUK SPL FSPMI se-Kabupaten Karawang, antara lain dari PUK Sugiura, PUK SAS, PUK CPS, PUK Bekaert, PUK KPSS, PUK TWI, PUK Meitoku, PUK Daiki, PUK SWM, PUK SCB, PUK Nestle, PUK INSP, dan PUK MAP-I, dengan total peserta kurang lebih 45 orang.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Fadjar Setiawan juga memohon doa dan dukungan dari seluruh PUK SPL FSPMI se-Kabupaten Karawang agar Bung Rengga Pria Hutama, S.H dapat terpilih sebagai Sekretaris Jenderal FSPMI, demi penguatan dan keberlanjutan perjuangan organisasi ke depan.
Melalui pendidikan advokasi ini, diharapkan para pengurus PUK semakin memahami mekanisme hukum penyelesaian perselisihan PHK dan mampu memberikan pendampingan yang tepat, profesional, serta berkeadilan bagi anggota di tingkat perusahaan.



