Perjuangkan Kesejahteraan, PUK SPL FSPMI PT. Saipem Indonesia Karimun Gelar Perundingan PKB dengan Manajemen Perusahaan

Perjuangkan Kesejahteraan, PUK SPL FSPMI PT. Saipem Indonesia Karimun Gelar Perundingan PKB dengan Manajemen Perusahaan

Karimun,KPonline – PUK SPL FSPMI PT. Saipem Indonesia Karimun Branch, Selasa, (6/12) mengadakan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan manajemen PT Saipem.

Seperti di ketahui PKB akan berakhir pada tanggal 2 Januari 2023, karenanya mulai hari Selasa, 6 Desember 2022 sudah di mulai pembahasan untuk pembaruan PKB dan sudah memasuki hari kedua pembahasan.

Ketua PUK PT Saipem Kuat Sungkowo mengatakan dari 80 pasal di PKB ada 16 pasal yang di sempurnakan untuk kesejahteraan anggota di PT. Saipem Indonesia Karimun Branch antaranya:
-Pesangon untuk karyawan PKWTT tetap mengikuti UU No13 th 2003
-THR untuk karyawan yang telah bekerja selama 5th atau lebih nilanya 1.5 bulan gaji
-Cuti bergaji selama 5 hari kerja untuk karyawan yang istrinya melahirkan atau keguguran
-Promosi jabatan

Sungkono menjelaskan perundingan kenaikan upah tahunan (upah minimum dan upah sundulan) harus dilaksanakan dan hasilnya harus didapatkan serta dilaporkan kepada dinas tenaga kerja kabupaten Karimun sebelum akhir bulan February pada setiap tahunnya

“Yang paling crusial dan penting adalah point dimana management wajib memberitahukan struktur skala upah kepada karyawan secara perorangan sesuai dengan permenaker no.1 tahun 2017 pasal 8” Ungkapnya

Sungkono berharap semoga dengan pembaruan PKB ini membawa semangat bersama antara PUK SPL FSPMI dan Management PT. Saipem Indonesia Karimun Branch ke arah yang lebih baik

(Cucuk)