Jakarta, KPonline – Ratusan buruh dari berbagai sektor industri bersama sepuluh federasi serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (9/3), dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day.
Aksi tersebut menjadi momentum penting bagi kaum buruh untuk menyuarakan tuntutan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja perempuan di dunia kerja.
Aksi ini diinisiasi oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama jaringan serikat pekerja yang tergabung dalam IndustriALL Global Union. Para peserta aksi datang dari berbagai daerah dengan membawa atribut organisasi, spanduk, serta poster berisi tuntutan keadilan dan perlindungan bagi pekerja perempuan.
Sejak pagi hari, massa buruh mulai memadati kawasan sekitar Istana Negara. Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan berbagai persoalan yang masih dihadapi pekerja perempuan, mulai dari diskriminasi, kekerasan, hingga pelecehan di tempat kerja.
Melalui orasi yang disampaikan secara bergantian, para perwakilan federasi secara tegas mendesak pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja. Konvensi ini dinilai sebagai instrumen internasional penting untuk menjamin perlindungan pekerja dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja.
Para peserta aksi menilai hingga saat ini masih banyak pekerja perempuan yang mengalami tekanan, perlakuan tidak adil, hingga kekerasan verbal maupun nonverbal di tempat kerja. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pekerja perempuan masih perlu diperkuat.
Selain itu, serikat pekerja juga menyoroti masih lemahnya mekanisme pengaduan dan perlindungan bagi korban kekerasan di tempat kerja. Tidak sedikit pekerja perempuan yang memilih untuk diam karena takut kehilangan pekerjaan atau mengalami tekanan dari pihak perusahaan.
FSPMI menegaskan bahwa tempat kerja yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan merupakan hak dasar setiap pekerja. Hak tersebut harus dijamin tanpa memandang jenis kelamin, status pekerjaan, maupun sektor industri.
Ratifikasi Konvensi ILO 190 dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat regulasi nasional dalam melindungi pekerja dari kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Dengan ratifikasi tersebut, pemerintah diharapkan dapat menghadirkan kebijakan yang lebih komprehensif dan berpihak pada perlindungan pekerja.
Serikat pekerja juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja perempuan bukan hanya soal kesetaraan gender, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, produktif, dan bermartabat.
Dalam kesempatan tersebut, para perwakilan federasi menyampaikan bahwa perjuangan buruh perempuan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjuangan besar gerakan buruh. Tanpa perlindungan yang memadai, pekerja perempuan akan terus berada dalam posisi rentan di dunia kerja.
Aksi ini juga menjadi simbol kuatnya solidaritas antarserikat pekerja lintas sektor industri. Kehadiran sepuluh federasi dalam satu barisan menunjukkan komitmen bersama gerakan buruh untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja perempuan.
Melalui peringatan Hari Perempuan Internasional tahun ini, para buruh berharap pemerintah segera merespons tuntutan tersebut dengan langkah nyata, termasuk mendorong ratifikasi Konvensi ILO 190 di tingkat nasional demi terciptanya dunia kerja yang adil, aman, dan bebas dari kekerasan.



