Jakarta, KPonline – Partai Buruh Provinsi DKI Jakarta menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi DKI Jakarta ke KPUD DKI Jakarta (9/7).
Penyerahan dokumen perbaikan tersebut dilakukan langsung oleh Winarso, Ketua Executive Committee Partai Buruh Provinsi DKI Jakarta di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta.

Winarso menyampaikan, Partai Buruh DKI Jakarta telah melakukan perbaikan terhadap hasil verifikasi administrasi yang diberikan oleh pihak KPUD Provinsi DKI Jakarta.
“Hari ini kami menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg DPRD Provinsi DKI kepada KPUD DKI Jakarta.” ujar Winarso kepada Media.
Menurutnya pengajuan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD untuk Pemilu Legislatif 2024 dari partai politik itu merupakan hasil tahapan verifikasi administrasi syarat bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan bakal caleg mulai 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023. Kemudian, pada 6-11 Agustus 2023 akan dilakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS).
Nantinya, DCS akan diumumkan oleh KPU di berbagai tingkatan selama lima hari, yakni pada 19-23 Agustus 2023. Mulai 19 Agustus, selama 10 hari sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS yang kami publikasikan di berbagai tingkatan.