Penetapan UMP Jawa Barat 2026 Tertunda, Buruh Menunggu Regulasi Pusat

Penetapan UMP Jawa Barat 2026 Tertunda, Buruh Menunggu Regulasi Pusat

Bandung, KPonline – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 dipastikan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah pusat masih menyelesaikan regulasi resmi terkait formula perhitungan upah minimum, sehingga daerah masih menunggu terbitnya aturan teknis sebagai dasar proses penetapan UMP.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi pemerintah pusat dan belum bisa memulai tahapan penetapan UMP 2026.

“Sampai saat ini masih menunggu regulasi pemerintah pusat. Tadi juga kita ada rapat dengan Kemendagri dan Kemenaker, tadi disampaikan hal ini dipastikan belum turun regulasinya,” ujar Firman.

Formula perhitungan UMP 2026 diperkirakan tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya, namun pemerintah pusat melakukan penyesuaian pada komponen nilai alpha, indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi untuk mengurangi disparitas upah antarwilayah.

Firman membenarkan bahwa kenaikan UMP 2026 kemungkinan berada pada kisaran yang sama dengan tahun lalu, namun indikatornya dapat dilihat dari kisi-kisi regulasi yang tengah disusun.

“Iya, kan indikatornya kalau lihat kisi-kisi regulasi yang keluar, selain alpha ada faktor angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Mungkin kita bisa meraba-raba berapa range kenaikan upah minimum 2026,” katanya. (Yanto)