Bekasi, KPonline – Pendidikan merupakan hak yang harus didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia. Negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak.
Selain itu, setiap warga negara berhak mendapat dan mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pernyataan ini merupakan bunyi Pasal 31 Ayat 1 dan 2.
Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pentingnya pendidikan menjadikan pendidikan dasar bukan hanya menjadi hak warga negara, namun juga kewajiban negara. UUD 1945 melalui Pasal 31 Ayat 2 bahkan mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar.
Tahun ajaran baru 2023 dimulai, namun
beberapa minggu ini sering terdengar keluhan masyarakat yang anaknya tidak bisa masuk sekolah dari SD sampai SMA negeri maupun perguruan tinggi negeri.
Diketahui adapun persoalannya mulai tingkatan SD, SMP, SMA ini adalah zonasi, sedangkan untuk perguruan tinggi adalah biaya kuliah yg cukup mahal.
Tri Agung Setiawan, Sekretaris Bidang Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Exco Pusat Partai Buruh turut angkat suara dalam hal ini.
“Pemerintah seharusnya berkiblat kepada amanah UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2. Yang jadi pertanyaan saya saat ini adalah apakah sekolah negeri yang tersedia saat ini sudah dapat mengakomodir seluruh masyarakat setempat?” ujarnya.
Menurutnya, jika memang tidak dapat mengakomodir kebutuhan pendidikan, sebaiknya sekolah negeri ditambah agar dapat mengakomodir masyarakat setempat.
Pendidikan jelas diterangkan oleh UUD 1945 adalah bagian dari hak setiap warga negara. Namun saat ini nyatanya adalah sistem pendidikan menjadi ribet untuk di terima masyarakat.
“Kemudian untuk perguruan tinggi coba cek kenaikan biaya kuliah, apakah sebanding dengan kenaikan upah di masing-masing daerah?” imbuhnya.
“Apalagi kenaikan upah sekarang yang menggunakan UU Omnibuslaw PP 36 bisa lebih kecil daripada inflasi, ditambah lagi tergerus oleh kenaikan biaya kuliah pendidikan tinggi. Bisa dapat dipastikan anak-anak buruh yang kuliah akan berhenti di tengah-tengah perjalanan mereka kuliah,” kata Agung.
Agung juga menambahkan, bisa jadi di semester 4 atau semester 5 mereka berhenti karena sang bapak tidak dapat lagi membayar biaya kuliah yang kenaikannya lebih tinggi daripada kenaikan upah.
Menyikapi hal ini, tentunya tegas sikap yang harus diambil, bahwa sikap partai buruh adalah negara harus tanggung jawab atas pendidikan.
“Dan kami tegas akan melawan kebijakan-kebijakan yang memberatkan masyarakat,” pungkas Agung. (Mia)