Jakarta, KPonline — Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kesadaran hukum di kalangan pekerja, PC SPDT FSPMI DKI Jakarta menggelar Pendidikan Advokasi dan Hukum Perburuhan bagi pengurus PC dan PUK SPDT FSPMI DKI Jakarta. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari penguatan kualitas kader serikat agar mampu memahami dan memperjuangkan hak-hak buruh secara tepat dan berlandaskan hukum.
Kegiatan pendidikan ini menghadirkan Bapak Agung Hermawan, S.H., M.H., Hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran pekerja/buruh terhadap advokasi sebagai instrumen utama dalam melindungi hak-hak normatif maupun hak konstitusional buruh. Pemahaman hukum yang baik dinilai mampu memperkuat posisi tawar serikat pekerja dalam menghadapi berbagai persoalan hubungan industrial.
Materi yang disampaikan meliputi dasar-dasar hukum perburuhan, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hingga peran strategis serikat pekerja dalam melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap anggota. Para peserta juga dibekali wawasan praktis agar mampu bertindak efektif ketika menghadapi konflik ketenagakerjaan di tingkat perusahaan.
PC SPDT FSPMI DKI Jakarta menilai pendidikan ini sangat strategis untuk memperkuat barisan pengurus agar tidak hanya militan dalam perjuangan, tetapi juga cakap secara hukum. Dengan bekal advokasi yang kuat, diharapkan pengurus mampu menjadi garda terdepan dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja/buruh di DKI Jakarta.
FAIZAL selaku PC SPDT FSPMI DKI Jakarta berharap pelatihan ini dapat memberikan bekal nyata bagi para pengurus, sehingga mampu melakukan advokasi secara menyeluruh, mulai dari tingkat PUK di perusahaan hingga ke ranah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
Ia menegaskan bahwa pemahaman advokasi dan hukum perburuhan merupakan kebutuhan mutlak agar serikat pekerja tidak mudah dilemahkan serta mampu memperjuangkan hak-hak buruh secara terstruktur, terukur, dan berlandaskan hukum.