Pembahasan UMSK Batam 2026 Berjalan Alot: Pekerja Mendesak Penetapan, Pengusaha Menolak

Pembahasan UMSK Batam 2026 Berjalan Alot: Pekerja Mendesak Penetapan, Pengusaha Menolak

Batam, KPonline – Dewan Pengupahan Kota Batam telah menggelar rapat pembahasan usulan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam Tahun 2026 pada hari Jumat, 19 Desember 2025.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja Kota Batam ini menghasilkan perbedaan pandangan yang tajam antara unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah terkait penetapan upah sektoral untuk tahun mendatang.

Bacaan Lainnya

Desakan Unsur Pekerja
Unsur pekerja, yang diwakili oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan FSP LEM SPSI, secara tegas mendesak agar UMSK Batam 2026 ditetapkan. FSPMI menyoroti bahwa pada tahun 2025, Kota Batam tidak menetapkan UMSK, padahal daerah lain seperti Kabupaten Natuna dan Anambas sudah menerapkannya.

Mereka berargumen bahwa sebagai daerah sentra industri yang menjadi prioritas pemerintah pusat, Batam sudah selayaknya memiliki UMSK.

FSP LEM SPSI Kota Batam mengajukan usulan konkret berupa kenaikan persentase di atas UMK 2026 berdasarkan sektor:
* Sektor 1 (Risiko Tinggi): UMK 2026 + 2%.
* Sektor 2 (Risiko Menengah): UMK 2026 + 1,5%.
* Sektor 3 (Risiko Sedang): UMK 2026 + 1%.

Pihak pekerja juga menekankan bahwa UMSK harus bernilai lebih tinggi dari Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2026 demi meningkatkan kesejahteraan dan daya beli pekerja.

Penolakan Unsur Pengusaha
Di sisi lain, unsur pengusaha menyatakan keberatan dan merekomendasikan agar UMSK tidak ditetapkan pada tahun 2026.

Argumentasi utama pengusaha meliputi:
* Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025, penetapan UMSK bukan merupakan sebuah kewajiban.
* Belum adanya petunjuk pelaksana dan teknis dari pemerintah pusat terkait penentuan sektor.
* Waktu yang tersedia dianggap tidak cukup untuk melakukan kajian mendalam mengenai sektor-sektor tertentu.
* Risiko kerja tinggi dianggap sudah diperhitungkan dalam kewajiban Struktur dan Skala Upah di setiap perusahaan.

Pengusaha juga menambahkan bahwa kenaikan UMK Batam 2026 sudah relatif tinggi, sehingga penambahan beban UMSK dikhawatirkan akan memberatkan dunia usaha dan mengancam keberlangsungan lapangan kerja.

Sikap Pemerintah dan Akademisi
Unsur Pemerintah Kota Batam dalam rapat tersebut menyajikan data perhitungan penyesuaian upah yang menghasilkan angka Rp5.391.363,-.

Pemerintah juga mengidentifikasi empat sektor industri utama untuk UMSK, yaitu:
* Shipyard/Galangan Kapal.
* Chemical/Kimia.
* Infrastruktur/Konstruksi (termasuk Sipil Minyak & Gas).
* Pembangkit Listrik.
Senada dengan pemerintah, unsur Pakar/Akademisi menyetujui adanya UMSK untuk memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor berisiko tinggi.

Akademisi merekomendasikan sektor Shipyard/Galangan Kapal dan Chemical/Kimia sebagai bidang sektoral yang diajukan.

Hasil pembahasan ini dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan untuk kemudian diserahkan sebagai bahan pertimbangan Wali Kota Batam dalam memberikan rekomendasi kepada Gubernur Kepulauan Riau.

Pos terkait