Pelepasan Peserta Long March di KC FSPMI Karawang, Ketua Exco Partai Buruh Karawang Ramli Sampaikan 5 Tuntutan Aksi Longmarch

Karawang, KPonline – Setelah bermalam dan beristirahat peserta long march Bandung – Jakarta di Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Karawang, Sab’tu Pagi (5/8/23) peserta akan bersiap dan bergerak ke Perbatasan Kabupaten Karawang – Kabupaten Bekasi.

Terlihat hadir dalam penyambutan peserta longmarch Ketua KC FSPMI Kabupaten Karawang Asmat Serum, S.H yang juga Caleg DPRD Kabupaten Karawang Dapil 5 (Kotabaru, Cikampek, Tirtamulya, Banyusari, Jatisari), Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Karawang Ramli beliau juga menjabat Sekretaris KC FSPMI Kabupaten Karawang yang juga Caleg DPRD Kabupaten Karawang di Dapil 6 (Purwasari, Klari, Karawang Timur, Majalaya, Ciampel) para ketua & Sekretaris PC SPA FSPMI Karawang, pengurus Exco Partai Buruh Kabupaten Karawang Anita Rahayu dan Roni S Afriyanto sekaligus Caleg DPRD Kabupaten Karawang di Dapil 1 (Karawang Barat, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Pangkalan dan Tegalwaru).

Bacaan Lainnya

Ramli kepada Media Perdjoeangan saat peserta Long March Bandung – Jakarta akan bersiap dan bergerak ke Perbatasan Kabupaten Karawang – Kabupaten Bekasi. kurang lebih waktu menunjukkan Pkl 07.45 Wib menyampaikan bahwa peserta aksi long march adalah bukti nyata atau perjuangan kaum Buruh dan Masyarakat Indonesia khususnya di Jawa Barat pada umumnya di Indonesia, ada 5 tuntutan yang mereka bawa melalui longmarch ini.

“Hari ini Team peserta Longmarch dari Bandung – Jakarta ini hari ke empat di Kantor KC FSPMI Kabupaten Karawang, Kami akan melepas Kawan – kawan pejuang kelas pekerja, peserta longmarch dari kaum pekerja. Ada lima isu yang yang mereka sampaikan,” ucapnya

“Adapun 5 tuntutan yang disuarakan peserta longmarch Bandung – Jakarta yang akan berakhir di Istana Negara atau Mahkamah Konstitusi, Di antara nya : yang pertama Cabut Omnibuslaw – UU No 6 Tentang Cipta Kerja, Yang Kedua Naikkan upah 2024 sebesar 15%, yang ke tiga Cabut undang-undang Kesehatan, ke empat Cabut Presidential Threshold menjadi 0% kemudian yang ke lima adalah Wujudkan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H)”, Tutupnya

Pos terkait