Batam,KPonline – Kecelakaan kerja yang berujung pada meninggal dunia tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga menimbulkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh negara dan pemberi kerja.
Di Indonesia, perlindungan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia telah diatur secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, terutama melalui program BPJS Ketenagakerjaan serta ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, ahli waris pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja berhak menerima sejumlah santunan dan manfaat finansial, yang nilainya dapat mencapai ratusan juta rupiah, tergantung pada upah dan masa kerja almarhum.
Perlindungan Hukum bagi Pekerja
Dasar hukum utama perlindungan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang menjadi landasan penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui undang-undang ini, negara mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Ketentuan lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM, yang menyebutkan bahwa apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak memperoleh santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, serta beasiswa pendidikan bagi anak.
Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juga menegaskan bahwa berakhirnya hubungan kerja karena pekerja meninggal dunia tetap menimbulkan hak-hak tertentu yang wajib dibayarkan kepada ahli waris oleh perusahaan.
Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat utama berupa Santunan Kematian JKK. Besaran santunan ini dihitung berdasarkan formula:
60 persen × 80 bulan upah terakhir
Artinya, upah bulanan pekerja menjadi dasar utama perhitungan santunan. Semakin besar upah yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, semakin besar pula santunan yang diterima ahli waris.
Selain santunan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan:
Biaya pemakaman sebesar Rp10 juta
Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus senilai Rp12 juta
Beasiswa pendidikan untuk maksimal dua orang anak peserta, dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, dengan total nilai beasiswa dapat mencapai Rp174 juta
Rincian Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan:
Penerima: 2 orang anak peserta yang memenuhi syarat.
Total Nilai: Maksimal Rp174 juta per keluarga.
Rincian per Jenjang (per anak):
TK/SD: Rp1,5 juta per tahun (maksimal 8 tahun).
SMP: Rp2 juta per tahun (maksimal 3 tahun).
SMA: Rp3 juta per tahun (maksimal 3 tahun).
Perguruan Tinggi (S1): Rp12 juta per tahun (maksimal 5 tahun).
Cara Mendapatkan Beasiswa Ini:
Kepesertaan: Peserta harus terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran.
Kriteria: Terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan peserta meninggal dunia atau cacat total tetap.
Pengajuan: Pengajuan dilakukan oleh ahli waris atau peserta (jika cacat) sesuai prosedur BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi Perhitungan Santunan
Sebagai ilustrasi, apabila seorang pekerja memiliki upah bulanan Rp5 juta dan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka perhitungan santunan JKK adalah sebagai berikut:
60% × 80 × Rp5.000.000
= 48 × Rp5.000.000
= Rp240.000.000
Jumlah tersebut belum termasuk:
Santunan berkala: Rp12.000.000
Biaya pemakaman: Rp10.000.000
Beasiswa anak (maksimal): Rp174.000.000
Dengan demikian, total manfaat yang dapat diterima ahli waris dari BPJS Ketenagakerjaan saja dapat mencapai sekitar Rp436 juta.
Hak Tambahan dari Perusahaan
Di luar manfaat BPJS, perusahaan juga memiliki kewajiban hukum untuk membayarkan hak-hak normatif pekerja kepada ahli waris. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, hak tersebut meliputi:
Uang pesangon
Uang penghargaan masa kerja
Uang penggantian hak, seperti sisa cuti tahunan, tunjangan, atau fasilitas lain yang belum dibayarkan
Besaran pesangon dan penghargaan masa kerja bergantung pada masa kerja pekerja dan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama.
Cara Klaim Santunan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia (BPJS Ketenagakerjaan)
Apabila seorang pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, klaim santunan dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan umumnya dibantu oleh perusahaan tempat korban bekerja. Namun, ahli waris juga dapat mengajukan klaim secara langsung apabila diperlukan.
Langkah pertama adalah pelaporan kecelakaan kerja. Perusahaan wajib melaporkan kejadian kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2 x 24 jam sejak kejadian. Jika kecelakaan menyebabkan meninggal dunia, laporan kematian juga harus segera disampaikan.
Langkah kedua adalah menyiapkan dokumen klaim. Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
KTP pekerja dan KTP ahli waris
Kartu Keluarga
Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan
Surat keterangan kecelakaan kerja dari perusahaan
Laporan kepolisian (jika kecelakaan lalu lintas atau kejadian tertentu)
Surat keterangan ahli waris
Buku rekening ahli waris (untuk pencairan dana)
Langkah ketiga adalah pengajuan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan. Klaim dapat diajukan melalui:
Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
Layanan online BPJS Ketenagakerjaan (Lapak Asik atau kanal resmi lainnya)
Melalui perusahaan (HRD) yang mewakili ahli waris
Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sah, BPJS akan menetapkan status klaim sebagai kecelakaan kerja meninggal dunia.
Langkah keempat adalah pencairan santunan. Setelah klaim disetujui, santunan akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris. Proses pencairan umumnya memerlukan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung kelengkapan dokumen.
Selain santunan kematian dan biaya pemakaman, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memproses santunan berkala serta beasiswa pendidikan anak. Untuk beasiswa, klaim dilakukan secara bertahap sesuai jenjang pendidikan anak dan memerlukan dokumen tambahan seperti surat keterangan sekolah.
Klaim Hak dari Perusahaan
Di luar klaim BPJS, ahli waris juga perlu mengajukan permohonan kepada perusahaan untuk:
Uang pesangon
Uang penghargaan masa kerja
Uang penggantian hak (cuti, tunjangan, dan hak lain)
Permohonan ini biasanya dilakukan dengan surat resmi ahli waris yang dilampiri dokumen kematian dan keterangan hubungan keluarga.
Jika Perusahaan Tidak Kooperatif
Apabila perusahaan tidak membantu proses klaim atau tidak memenuhi kewajibannya:
Ahli waris dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat
Dapat meminta pendampingan dari serikat pekerja
Dapat menempuh jalur penyelesaian perselisihan hubungan industri



