Bogor, KPonline-Pekerja yang tergabung dalam PUK SPAI FSPMI PT Immortal Cosmedika Indonesia kembali mendatangi instansi pengawasan ketenagakerjaan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen PT Immortal Cosmedika Indonesia. Laporan tersebut secara resmi disampaikan kepada Pengawas Ketenagakerjaan sebagai upaya mencari keadilan atas hak-hak pekerja.
Dalam laporan itu, pekerja menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran serius yang dinilai merugikan. Di antaranya adalah mutasi sepihak terhadap pekerja, penerapan upah di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK), pemotongan upah tanpa kesepakatan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap
Ketua PUK, Muhamad Ali.
Perwakilan pekerja menyebut kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis bagi para pekerja yang terdampak. Mereka menilai langkah perusahaan telah melanggar norma ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
“Kami sudah mencoba menyelesaikan secara internal, namun tidak ada titik temu. Karena itu, kami mengambil langkah resmi dengan melaporkan ke Wasnaker agar ada tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku,” tegas Muhamad Ali.
Langkah ini disebut sebagai bentuk keseriusan serikat pekerja dalam memperjuangkan hak anggotanya. Mereka berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh oleh pihak pengawas ketenagakerjaan.
Selain itu, pekerja juga mendesak agar pemerintah hadir secara aktif dalam menyelesaikan konflik hubungan industrial ini, guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Immortal Cosmedika Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan oleh pekerja.