Sidoarjo, KPonline – Bertempat di kantor Pimpinan Cabang (PC) Serikat Pekerja Logam (SPL) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Sidoarjo, Jalan Singomenggolo V, Kavling Ganting Sejahtera, Gedangan, Sidoarjo, telah dilaksanakan bedah kasus yang melibatkan dua PUK SPL FSPMI, yakni dari PT. Alam Jaya Primanusa dan PT Prima Alloy Steel. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua PC SPL FSPMI Sidoarjo, Narwoko SH, serta dihadiri oleh pengurus cabang dan perwakilan dari masing-masing PUK. (5/5/2025).
Bedah kasus ini menjadi forum penting untuk mengurai persoalan yang tengah dihadapi buruh di dua perusahaan tersebut. Di PT Alam Jaya Primanusa, perusahaan diketahui telah menghentikan operasionalnya. Namun, hingga kini para pekerja belum menerima hak pesangon serta kekurangan upah yang menjadi hak normatif mereka.
Sementara itu, di PT Prima Alloy Steel, status perusahaan yang telah dinyatakan pailit juga belum memberikan kepastian terhadap hak-hak buruh. Proses yang rumit dan berlarut larut terkait kepailitan melahirkan permasalahan baru yang mengancam berkurangnya hak yang akan diterima.
Dalam forum ini, masing-masing PUK menyampaikan kronologi dan perkembangan terakhir dari kasus yang mereka hadapi. Tim Advokasi dari SPL FSPMI juga memaparkan analisis hukum serta strategi yang dapat ditempuh ke depan. Diskusi yang transparan menghasilkan sejumlah rencana tindak lanjut, termasuk upaya hukum dan langkah advokasi lanjutan.
Bagi PC SPL FSPMI Sidoarjo, Bedah kasus menjadi tahapan penting sebelum menentukan langkah langkah advokasi . Proses ini memastikan setiap langkah berdasarkan pada fakta hukum dan kronologi yang valid, sehingga tidak gegabah dalam menentukan strategi perjuangan. Dengan memahami secara utuh duduk persoalan, serikat pekerja dapat menyusun advokasi yang tepat sasaran, memperkuat posisi buruh di hadapan hukum .
Langkah ini juga menjadi bagian dari pendidikan organisasi bagi anggota, agar setiap perwakilan PUK memiliki kapasitas analisa yang baik dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan.

