Partai Buruh Sebut Presidential Threshold Rekayasa Politik

Partai Buruh Sebut Presidential Threshold Rekayasa Politik
Presiden Partai Buruh Ir. H. Said Iqbal, M.E dan Sekretaris Jenderal Partai Buruh H. Ferri Nuzarli, S.E., S.H

Jakarta,KPonline – Kuasa Hukum Partai Buruh, Dr. Feri Amsari, menilai, bahwa aturan Presidential Threshold 20% harus bisa segera dicabut. Sebab, aturan yang ada di dalam Pasal 222 Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tersebut, merupakan produk rekayasa politik semata.

“Sudah jelas bahwa Pasal 222 adalah rekayasa politik. Sebuah rekayasa untuk mengebiri hak konstitusional kita,” ujar Feri, di Focus Group Discussion (FGD) Menolak Presidential Threshold 20%, di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta, pada Senin (31/7/2023).

Selain dianggap telah melanggar konstitusi, aturan tersebut juga sarat akan kontroversi. Hal ini dapat dilihat, dari 30 ajuan gugatan Judicial Review (JR), yang telah dilakukan oleh berbagai pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Feri, yang juga Ahli Hukum dan Tata Negara, juga menyebut, Presidential Threshold sengaja dibentuk untuk membatasi partisipasi masyarakat. Sehingga negara bisa membangun pemerintahan totalitarian, yang menghalangi adanya pihak oposisi.

“Pasal 222 ini tentunya melanggar hak konstitusi kita. Sebab ada keinginan untuk membangun pemerintahan yang totalitarian,” tegas Feri.

Aturan yang ‘mengatasnamakan kestabilan pemerintah’ tersebut, lanjut Feri, dinilai telah menciderai amanat konstitusi negara. Sebab dengan adanya pembatasan calon-calon terbaik yang didukung oleh anak bangsa tersebut, dinilai telah bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

“Mustahil Hakim MK yang terdiri dari 9 negarawan tidak mengerti akan hal ini. Sebab tidak ada di pasal manapun yang membahas terkait ambang batas.”

“Saya yakini pasal-pasal yang berkaitan dengan ambang batas adalah menentang UUD 1945.”

Meski demikian, Feri optimis, gugatan kali ini akan berhasil mencabut ambang batas 20% tersebut. Sebab, ajuan JR tersebut selain diinisiasi oleh Partai Buruh, juga akan didukung oleh masyarakat luas.

“Selama 30 kali ajuan gugatan memang tidak ada hakim MK yang mengabulkan. Namun kalau Partai Buruh dan masyarakat sudah bergerak, maka situasinya akan berubah,” tutup Feri.