Partai Buruh Kepri Serahkan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg DPRD Provinsi Kepri

Partai Buruh Kepri Serahkan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg DPRD Provinsi Kepri

Batam, KPonline – Partai Buruh Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Minggu,(9/7/2023).

Penyerahan dokumen perbaikan tersebut dilakukan langsung oleh Alfitoni, Ketua Executive Committee Partai Buruh Provinsi Kepulauan Riau di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau.

Alfitoni mengaku bahwa pihaknya telah melakukan perbaikan terhadap hasil verifikasi administrasi yang diberikan oleh pihak KPU Provinsi Kepulauan Riau.

“Hari ini kami menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg DPRD Provinsi Kepri ke KPU Provinsi Kepri. Perbaikan 100 persen telah kami lakukan, dengan total 37 Bacaleg seperti jumlah awal pengajuan.” Ujarnya

Diketahui bahwa dari total 759 bacaleg DPRD Provinsi Kepri yang didaftarkan ke KPU Kepri, hanya 106 orang dinyatakan memenuhi syarat. Kemudian, sebanyak 653 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD untuk Pemilu Legislatif 2024 dari partai politik itu merupakan hasil tahapan verifikasi administrasi syarat bakal calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan DPD Provinsi Kepri yang dimulai dari tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023.

Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan bakal caleg mulai 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023. Kemudian, pada 6-11 Agustus 2023 akan dilakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS).

Nantinya, DCS akan diumumkan oleh KPU di berbagai tingkatan selama lima hari, yakni pada 19-23 Agustus 2023. Mulai 19 Agustus, selama 10 hari sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS yang kami publikasikan di berbagai tingkatan.