Bandungan, KPonline – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra dan Deputi II KSP (Kantor Staff Presiden) bertemu dengan petani dari enam Dusun yaitu, Gitungan, Darum, Ngipik, Ampel Gading, Golak serta Desa Talun kecamatan Bandungan, kabupaten Semarang yang tergabung dalam P3TR (Paguyuban Petani Penggarap Tanah Rakyat) pada hari Kamis (26/8/2021).
Pertemuan tersebut berlangsung di kediaman Sutrisno, Koordinator P3TR. Kedatangan Wakil Menteri dan Deputi II KSP tersebut juga didampingi oleh Bupati Kabupaten Semarang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Jawa Tengah, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.
Dalam pertemuan itu pula masyarakat melalui Sutrisno selaku Koordinator P3TR berharap agar proses redistribusi lahan ex HGU PT Sinar Kartasura segera dilaksanakan.
“Selama sertifikat tanah belum ada ditangan warga, kami masih akan terus mendorong agar segera terealisasi”, ungkapnya.
Sebagai pengingat saja, warga sudah berjuang selama 21 Tahun untuk mendapatkan Hak Atas tanahnya, sebagaimana semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria dimana dalam hal ini tidak diperbolehkan adanya struktur kepemilikan tanah yang timpang, maka dari itu tanah harus dikembalikan dan dikuasai oleh rakyat.

Sebelumnya P3TR gencar mendorong pembatalan status tanah HGU PT Sinar Kartasura yang tidak dikelola dengan baik, dimana sebelum adanya penetapan status HGU warga sudah mengelola lahan tersebut, perjuangan sejak tahun 2000 ditempuh dengan cara yang tidak mudah, jalur litigasi maupun non litigasi sudah ditempuh, bahkan Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi mengabulkan SK Pembatalan status HGU PT Sinar Kartasura.
Dan akhirnya pun perjuangan petani P3TR selama 21 Tahun sedikit menemukan titik terang, perjuangan untuk mendapatkan hak atas tanahnya tidak sia-sia, pasalnya proses redistribusi tanah kepada petani penggarap yang tergabung dalam P3TR pada saat ini sedang berjalan.
Wakil Menteri ATR/BPN dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa pemberian sertifikat tanah kepada warga akan dilakukan pada tanggal 24 September 2021.
“Mengembalikan hak atas tanah kepada rakyat merupakan kewajiban negara, dengan redistrisbusi lahan rakyat akan dapat berdaya, selain itu juga mengembalikan semangat UU Pokok Agraria yang selama ini telah diabaikan oleh kekuasaan yang tidak berpihak kepada rakyat,” ucap Nico Wauran dari LBH Semarang yang selama ini jadi kuasa hukum para petani.(*)