Pada Musnik FSPMI PT Logam Bima, Asep Supriatna sampaikan isi terkait UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Pada Musnik FSPMI PT Logam Bima, Asep Supriatna sampaikan isi terkait UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Pangandaran, KPonline—Penutupan Musyawarah Unit Kerja (Musnik) IX Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan (SPLP) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Logam Bima Cimahi di Pangandaran diwarnai sorotan tajam terhadap dinamika regulasi nasional.

Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam PC SPLP FSPMI Kota Cimahi, Asep Supriatna secara tegas membedah isu krusial mengenai pengesahan Undang-undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan terbaru oleh DPR RI.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disetujui DPR dalam Rapat Paripurna pada 6 Oktober 2026 tersebut sejatinya dirancang untuk menata kembali skema perlindungan pekerja pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Ada Kemajuan Hak Buruh, Tapi Celah Kritis Masih Menganga, Dalam pandangannya, Asep Supriatna berharap terdapat sejumlah poin kemajuan yang berpotensi memperkuat hak-hak dasar kaum buruh.

Ia menegaskan masih banyak persoalan mendasar yang wajib dikritisi dan dikawal ketat oleh gerakan serikat pekerja, terutama terkait Kepastian Upah Layak, Kepastian Hubungan Kerja.

“Naskah Belum Tampak, Disinyalir Muat Kepentingan Politis” Ujarnya.

Hal yang paling menyoroti perhatian dan memicu kekhawatiran mendalam adalah ketidaktransparanan naskah undang-undang tersebut hingga saat ini. Asep menilai ada kejanggalan proses yang terkesan dipaksakan.

Musnik yang gelar di Uni Beach Hotel Pangandaran yang gelar dua hari 10-11 Oktober 2026 ini Pun di tutup oleh Asep Supriatna.