Jepara, KPonline – Oknum atasan berinisial S di PT. Jiale Indonesia Textile yang melakukan tindak kekerasan (harrasment) kepada tiga orang pekerjanya hampir dipastikan mendapat sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK), Rabu (23/7/2025).
Seperti marak diberitakan, ketiga korban berinisial NS, K dan R mengalami pelecehan dalam bentuk mulut mereka dilakban dan diminta berkeliling line saat jam kerja berlangsung oleh atasan yang menjabat sebagai Chief salah satu gedung di PT. Jiale Indonesia Textile.
Kabar hampir dipastikannya pelaku tindak kekerasan mendapat sanksi PHK disampaikan langsung oleh ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) PT. Jiale Indonesia Textile, Danny Kusuma.
Danny mengatakan bahwa pihaknya sangat optimis pelaku akan mendapatkan sanksi berupa PHK karena memiliki dasar dan peraturan yang kuat.
“Dengan beberapa dasar yang kita dapat, hampir dipastikan pelaku harrasment akan mendapat sanksi PHK dari perusahaan,” ucap Danny.
Menurut Danny, dasar yang pertama adalah pelaku mengakui telah melakukan tindakan kekerasan tersebut. Pengakuan tersebut disampaikan pada undangan klarifikasi yang difasilitasi oleh mediiator Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara pada Kamis (17/7/2025).
Kedua, dalam perundingan Bipartit internal yang dilakukan dengan manajemen pada Senin (21/7/2025), disampaikan oleh manajemen bahwa pelaku tindakan harrasment sudah diputuskan untuk mendapatkan sanksi PHK.
Selanjutnya, dalam peraturan perusahaan (PP) yang berlaku , tindakan seperti menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi rekan kerja maupun atasan di lingkungan perusahaan termasuk pelanggaran berat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 48 Ayat 5 Poin H
Yang terakhir, PT. Jiale Indonesia Textile menjunjung tinggi slogan “Zero Tolerance To Harrasment”. Menurut Danny, dengan memberikan sanksi berupa PHK kepada pelaku harrasment akan menjadi bukti konkret komitmen perusahaan kepada slogan tersebut.
Sampai dengan berita ini dilansir, Danny mengatakan bahwa surat resmi PHK untuk pelaku akan diterbitkan setelah proses mediasi yang difasilitasi oleh Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara pada Kamis (24/7/2025) selesai berlangsung.
Penulis :Dedi
Kontributor Jepara



