Nyaris Lolos! Data Rumusan UMP/UMSP 2026 Milik 7 Daerah Ini Ternyata Keliru

Nyaris Lolos! Data Rumusan UMP/UMSP 2026 Milik 7 Daerah Ini Ternyata Keliru

Surabaya, KPonline – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap adanya kekeliruan serius dalam dokumen rekomendasi usulan pengupahan di tiga daerah ring 1 Jawa Timur. Temuan itu terungkap usai audiensi antara perwakilan buruh KSPI dengan perwakilan Pemerintah Provinsi di Kantor Gubernur Jawa Timur, hari ini (Selasa, 22/12/25).

 

Bacaan Lainnya

Ardian Safendra, salah satu tim lobi KSPI, menyampaikan bahwa terdapat kesalahan pada lembar rekapan dewan pengupahan dari unsur pemerintahan terkait rekomendasi rumusan upah untuk Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan. Kekeliruan tersebut diketahui tepat waktu, berkat pengecekan yang dilakukan tim lobi buruh beserta dewan pengupahan dari unsur KSPI, sebelum dokumen itu digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) / UMSP (Upah Minimum Sektor Provinsi) oleh Gubernur.

 

“Di dalam lembar rekapan dewan pengupahan dari unsur pemerintahan terdapat kekeliruan data rekomendasi pengupahan untuk tiga daerah ring 1, kekeliruannya ada pada rekomendasi rumusan acuan upah yang masih menggunakan rumusan alfa 3 angka rekomendasi yang berbeda-beda di masing-masing unsur, padahal dalam rapat terakhir dewan pengupahan provinsi, jumat (19/12/25) kemarin, baik pemerintah, buruh dan pengusaha sudah di sepakati secara bersama menggunakan 1 rumusan alfa, yakni 0,7. Jika hal tersebut di biarkan, maka Gubernur akan kebingungan dalam menentukan penetapan upah nanti. Untungnya hal ini bisa segera terdeteksi dan langsung kami minta untuk dilakukan revisi,” kata Ardian kepada KPOnline.

 

KSPI menilai, penggunaan rumusan yang sama seharusnya tercermin secara akurat dalam dokumen resmi. Namun, kekeliruan dalam pencatatan dan rekapitulasi data berpotensi menimbulkan distorsi serius terhadap hasil akhir penetapan upah.

 

“Kondisi saat ini sangat krusial karena kita berada di fase penentuan UMP dan UMSP 2026. Kesalahan sekecil apa pun dalam dokumen resmi bisa berdampak besar terhadap hak upah pekerja,” ujar Ardian.

 

Ardian juga menambahkan, bahwa kekeliruan yang di lakukan oleh dewan pengupahan dari unsur pemerintahan bukan cuma itu saja, rumusan rekomendasi di 7 Kab/Kota di Jawa Timur ternyata masih menggunakan acuan SK Gubernur yang sudah tidak berlaku, pasca di gugat oleh buruh di PTUN dan berhasil di menangkan oleh pihak pekerja dengan putusan berupa kenaikan upah sebesar 6,5% untuk buruh dari SK Kenaikan UMK Gubernur yang lama dan sudah berlaku sejak November 2025 kemarin.

 

Ia menegaskan, apabila kekeliruan tersebut lolos tanpa koreksi, dampaknya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif. Kesalahan data dapat memengaruhi keputusan gubernur dalam menetapkan besaran upah minimum yang akan berlaku tahun depan, khususnya di wilayah industri strategis seperti Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Gresik dan 3 daerah lainnya.

 

KSPI juga mengingatkan bahwa beberapa daerah tersebut merupakan kawasan ring 1 industri di Jawa Timur yang memiliki jumlah pekerja cukup besar serta kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah. Karena itu, akurasi data dan transparansi proses menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

 

“Penetapan upah bukan sekadar angka, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup jutaan pekerja dan keluarganya. Pemerintah harus ekstra hati-hati dan memastikan semua proses berjalan sesuai aturan,” kata Ardian.

 

KSPI menyatakan akan terus mengawal proses penetapan UMP dan UMSP 2026 agar berjalan adil, transparan, dan berpihak pada prinsip upah layak.

 

Audiensi tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengawalan buruh menjelang keputusan akhir gubernur terkait UMP Jawa Timur 2026, yang dijadwalkan diumumkan dalam waktu dekat.

 

Penulis: Bobby

Foto: Khoirul Anam

Pos terkait