Jakarta,KPonline – Aturan unjuk rasa tanpa pemberitahuan kini berujung ancaman penjara hingga enam bulan dan denda Rp10 juta. Bagi masyarakat sipil, ini bukan sekadar perubahan pasal, melainkan ujian serius bagi kebebasan berekspresi. Panggung demokrasi Indonesia memasuki babak baru yang panas.
Sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru resmi berlaku hari ini (2 Januari 2026), demonstrasi tak lagi semata soal menyuarakan aspirasi di jalan. Ia kini dibayangi risiko pidana. Satu kesalahan prosedur,tak adanya pemberitahuan,cukup untuk menyeret warga ke jerat hukum.
Ketentuan itu tertulis tegas dalam Pasal 256 KUHP. Setiap orang yang menggelar pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang, dan dinilai mengganggu kepentingan umum atau memicu keonaran, dapat dipidana. Tidak ada lagi ruang abu-abu.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, menyebut pasal ini sebagai sinyal bahaya bagi demokrasi. Dalam pandangannya, KUHP baru justru berpotensi menyeret kehidupan demokrasi ke arah yang lebih rumit. Ruang partisipasi publik terancam menyempit hanya karena persoalan administratif.
Perubahan ini terasa kontras jika dibandingkan dengan rezim hukum sebelumnya. Selama puluhan tahun, unjuk rasa diatur melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Meski mewajibkan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian paling lambat 3×24 jam sebelum aksi, sanksi atas pelanggaran aturan itu terbatas pada pembubaran demonstrasi. Tidak ada ancaman penjara bagi peserta.
Kini lanskap itu berubah drastis. Demonstrasi tanpa surat bukan lagi sekadar dibubarkan, melainkan bisa mengantar warganya ke balik jeruji besi. Di titik inilah banyak pihak melihat pergeseran paradigma: dari pendekatan pengamanan demokrasi menuju kriminalisasi ekspresi publik.
Koalisi masyarakat sipil bahkan menyebut kondisi ini sebagai “darurat hukum”. Kekhawatiran mereka bukan tanpa alasan. Di tengah meningkatnya kritik publik terhadap kebijakan negara, pasal karet semacam ini berpotensi menjadi alat represif yang sah secara hukum.
Pemerintah tentu berdalih bahwa aturan tersebut diperlukan demi menjaga ketertiban umum. Namun pertanyaan mendasarnya tetap sama: di mana batas antara menjaga ketertiban dan membungkam kebebasan? Demokrasi tidak hanya diukur dari stabilitas, tetapi juga dari keberanian negara melindungi suara kritis warganya.
Satu hal yang kini tak terbantahkan, KUHP baru tidak sekadar mengubah aturan, tetapi juga mengubah kalkulasi warga sebelum turun ke jalan. Demonstrasi hari ini bukan hanya soal keberanian moral, melainkan juga tentang risiko hukum yang nyata. Demokrasi Indonesia pun berdiri di persimpangan jalan



